TintaOtentik.Co – Pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menahan Anggota DPRD Provinsi Jatim, Moh. Mahrus, Selasa (28/7/2026).
Politisi Partai Gerindra tersebut resmi berstatus tahanan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap alokasi anggaran dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Setelah proses administrasi pemeriksaan selesai, Mahrus keluar gedung dengan pengawalan petugas. Ia telah mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol saat berjalan menuju kendaraan tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK.
Di tengah sorotan publik yang menuntut akuntabilitas, tersangka menolak memberikan keterangan. Ia mengabaikan rentetan pertanyaan terkait sejauh mana keterlibatan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam skema hibah tersebut. Mahrus juga bungkam saat ditanya mengenai aliran uang yang diduga mengalir ke Anggota DPR, Anwar Sadad, yang kini juga berstatus tersangka.
Jejaring Kasus dari Eksekutif hingga Swasta
Langkah KPK menahan Mahrus menambah panjang daftar pihak yang terseret dalam pusaran korupsi ini. Sepekan sebelumnya, tepatnya Rabu (22/7/2026), KPK telah menjebloskan tiga tersangka dari pihak swasta ke balik jeruji besi.
Ketiga individu yang diduga bertindak sebagai perantara atau pengelola dana di lapangan itu adalah Achmad Yahya dan M Fathullah dari Kabupaten Pasuruan, serta RA Wahid Ruslan yang beralamat di Kabupaten Bangkalan.
Penyelidikan Terbagi dalam Tiga Klaster
Skandal ini berawal dari evaluasi penindakan hukum yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua P Simanjuntak, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim.
Dari penangkapan tersebut, tim penyidik terus melacak jejak aliran dana hingga akhirnya menetapkan 21 tersangka baru pada 10 Oktober 2025. Dari total jumlah tersebut, 17 orang berstatus sebagai pihak pemberi suap dan 4 orang sebagai penerima, di mana seluruh berkas perkaranya kini dibagi ke dalam tiga klaster utama demi menjaga efektivitas pembuktian di pengadilan.
Laporan: Tim
