Bahlil Beberkan Jurus di Hadapan Para UMKM, Hentikan Dominasi Korporasi

0

TintaOtentik.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam merombak struktur penguasaan sumber daya alam (SDA) agar lebih berpihak kepada pelaku usaha lokal dan UMKM.

Kebijakan afirmatif ini dirancang khusus guna memutus rantai ketimpangan ekonomi, di mana kue pembangunan sektor energi dan pertambangan selama ini kerap dikuasai oleh korporasi besar berpusat di ibu kota.

Pernyataan tersebut disampaikan secara blak-blakan oleh Bahlil di hadapan para pengusaha pribumi dalam ajang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Tahun 2026 yang digelar di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Dalam forum strategis tersebut, Bahlil memaparkan empat pilar kebijakan utama yang diterbitkannya demi memastikan daerah dan pengusaha kecil turut menikmati hasil kekayaan bumi mereka sendiri.

“Saya bikin empat aturan untuk berpihak kepada UMKM. Yang pertama, IUP, Undang-Undang Minerba. Bapak, Ibu tahu semua, saya bilang puluhan persen IUP itu kantornya ada di Jakarta. Mana ada orang Jakarta punya mana ada daerah tambang di Jakarta? Yang punya tambang itu ya di Kalimantan, Sulawesi, Sumatra, Maluku, Papua. Tapi orang-orang daerah itu berapa banyak yang mereka punya tambang? Sedikit,” tegas Bahlil.

Melalui revisi kebijakan tersebut, Kementerian ESDM kini memprioritaskan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus kepada koperasi dan pelaku UMKM tanpa melalui mekanisme lelang komersial.

Langkah ini diambil agar pertumbuhan ekonomi nasional lewat hilirisasi industri tidak berjalan pincang tanpa adanya pemerataan kesejahteraan sosial.

“Tujuannya apa? Kue ini dibagi dong. Hilirisasi itu penting sebagai trigger pertumbuhan ekonomi, tapi kalau pertumbuhannya tinggi tanpa ada pemerataan, menurut saya tidak pas. Di situlah pentingnya kehadiran pemerintah untuk bagaimana bisa mendorong terjadinya pemerataan,” imbuhnya.

Legalkan Sumur Minyak Rakyat hingga Larangan Kontraktor Jakarta

Kebijakan strategis kedua yang digulirkan Bahlil adalah legalisasi pengelolaan sumur minyak tua milik masyarakat. Berdasarkan pemetaan komprehensif Kementerian ESDM, tercatat ada sekitar 43.000 titik sumur minyak rakyat yang sebelumnya berstatus ilegal, sehingga pengelolahannya selalu dibayangi ketakutan akibat ancaman penegakan hukum.

“Semua sumur-sumur rakyat yang tadinya nggak ada izin, kita kasih izin biarkanlah orang daerah itu juga punya hak untuk mengelola itu di kampung halamannya. Sekarang kan sekarang udah jalan, nggak perlu dikejar-kejar lagi, satu hari mereka satu sumur bisa dapat 4-5 barel. Satu barel itu 159 liter. Harga ICP-nya sekarang 80% dari ICP untuk orang beli dan dibeli di Pertamina,” terang Bahlil menguraikan dampak ekonomi langsung bagi warga lokal.

Sementara itu, pilar kebijakan ketiga menyasar rantai pasok proyek pertambangan. Bahlil menerbitkan aturan ketat yang melarang pemegang IUP besar menggunakan kontraktor terafiliasi internal yang berbasis di Jakarta.

Peraturan ini mewajibkan perusahaan tambang utama untuk mendelegasikan pengerjaan proyek pendukung kepada pengusaha lokal di lingkar tambang.

Pangkas Kuota Produksi Raksasa Demi Lindungi IUP Skala Kecil

Sebagai langkah pamungkas, kebijakan keempat berfokus pada penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) komoditas batu bara.

Langkah ini diambil untuk mengendalikan keseimbangan pasokan global sekaligus melindungi kelangsungan hidup penambang skala kecil.

Bahlil membeberkan bahwa Indonesia memegang peran kunci sebagai pemasok utama yang menyuplai hingga 43% dari total perdagangan batu bara dunia yang mencapai 1,3 miliar ton.

Kendati memegang porsi raksasa, dominasi tersebut belum sepenuhnya berpihak pada penentuan harga di tingkat domestik.

Guna merespons hal tersebut, pemerintah secara sengaja memangkas kuota produksi milik korporasi-korporasi tambang berskala raksasa. Sebaliknya, fleksibilitas pasokan dan keleluasaan operasional tetap diberikan kepada pemegang IUP skala kecil atau UMKM daerah.

“Tapi untuk UMKM yang gede-gede, ya saya potong sebagian. Tapi yang baru IUP yang cuma 300.000, 200.000, 1 juta, aku bilang kasihanlah, mereka itu pasti UMKM dan mereka pasti pribumi, kasih saja,” pungkas Bahlil.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version