TintaOtentik.Co – Anggaran belanja modal tanah Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melonjak Rp93,88 miliar dalam rancangan perubahan APBD 2026.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan tambahan anggaran itu akan digunakan untuk membeli lahan perluasan Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Cipeucang guna mendukung proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Menurut Benyamin, kebutuhan lahan untuk proyek tersebut mencapai 5 hektare. Pemerintah Kota Tangsel saat ini baru memiliki sekitar 2,4 hektare.
“Yang mengusulkan itu Dinas Lingkungan Hidup untuk perluasan Cipeucang,” kata Benyamin, Rabu (9/92026).
Pria yang akrab disapa Bang Ben itu mengatakan kekurangan lahan sekitar 2,6 hektare harus dibeli pemerintah daerah. Anggarannya berasal dari tambahan belanja modal tanah dalam perubahan APBD 2026.
“Untuk PSEL di Cipeucang karena itu dibutuhkan lahan 5 hektare. Kita baru punya 2,4 hektare, jadi selebihnya harus kita beli dan itu dari anggaran tadi,” ujar dia.
Politikus Partai Gerindra itu memastikan usulan tersebut berasal dari Dinas Lingkungan Hidup dan diperuntukkan bagi kebutuhan lahan proyek PSEL di Cipeucang.
Dalam kesempatan yang sama, Benyamin juga ditanya mengenai tambahan anggaran belanja pegawai sekitar Rp28 miliar dalam perubahan APBD 2026. Namun ia belum dapat menjelaskan peruntukannya.
“Nanti saya cek dulu untuk apa. Saya lupa itu untuk apa,” kata Benyamin.
Tambahan belanja tanah tersebut menjadi perhatian Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Demokrat DPRD Tangerang Selatan. Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, belanja modal tanah naik dari Rp58,55 miliar menjadi Rp152,43 miliar. Kenaikannya mencapai Rp93,88 miliar atau 160,34 persen.
Ketua Fraksi PKB DPRD Tangsel, Muthmainnah, mengatakan kenaikan itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Ia mempertanyakan tanah yang akan dibeli, lokasi dan luasnya, peruntukan, dasar penilaian harga, serta rencana pemanfaatannya.
“Ini menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar dan aset yang akan menjadi bagian dari kekayaan daerah untuk jangka panjang,” kata Muthmainnah dalam pandangan umum fraksinya terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tangsel 2026.
Menurut Muthmainnah, pemerintah jangan sekadar mengejar penambahan jumlah aset. Tanah yang dibeli harus memiliki rencana pemanfaatan yang jelas agar tidak menjadi aset yang mengendap.
“Aset yang tidak segera dimanfaatkan akan menjadi aset yang mengendap. Dan apabila aset tersebut tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, maka anggaran besar yang dikeluarkan untuk memperolehnya kehilangan makna pembangunan,” ujarnya.
Fraksi PKB juga meminta pemerintah mengevaluasi pengelolaan aset daerah secara menyeluruh. Muthmainnah menilai ada persoalan ketika belanja untuk memperoleh aset meningkat, sementara hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan justru menurun.
“Jangan hanya bertanya, berapa banyak aset yang kita miliki? Tetapi juga harus bertanya, berapa besar manfaat aset tersebut bagi masyarakat dan bagi keuangan daerah?” tandasnya.
Senada, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Tangsel, Rizki Jonis, menyampaikan catatan serupa. Ia mengatakan belanja modal secara keseluruhan meningkat Rp199,62 miliar atau 15,57 persen menjadi sekitar Rp1,481 triliun.
Fraksi Demokrat mengapresiasi kenaikan belanja modal karena pembangunan infrastruktur masih dibutuhkan masyarakat. Namun, kata Rizki, kenaikan belanja modal tanah sebesar 160,34 persen perlu mendapat perhatian khusus.
“Setiap rencana pengadaan tanah harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, perencanaan pemanfaatan yang terukur, kepastian status, legalitas aset, dan kajian manfaat bagi masyarakat,” ujar Rizki.
Ia juga meminta proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai Pemerintah Kota membeli tanah hari ini, tetapi baru memikirkan penggunaannya beberapa tahun kemudian. Setiap aset yang dibeli dengan uang rakyat harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” tandasnya.
Laporan: iwan
