TintaOtentik.Co – Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja dan PT Rajawali Parama Konstruksi kini memasuki tahap lanjutan. Kasus tersebut saat ini tengah di bahas Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Perselisihan itu bermula ketika seorang mantan karyawan, Nur Wiwit Adhilesmana (45), mengaku sedang memperjuangkan hak-haknya setelah merasa tidak mendapatkan kepastian status pekerjaan maupun hak ketenagakerjaan dari perusahaan tempatnya bekerja selama delapan tahun.
Wiwit menuturkan, dirinya mulai bekerja di perusahaan konstruksi tersebut sejak 2017. Namun pada pertengahan November 2025, ia dipanggil oleh pihak manajemen perusahaan yang berkantor di Jalan Bhayangkara I Nomor 1, Buaran, Pakujaya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Dalam pertemuan itu, menurut Wiwit, pihak perusahaan menyampaikan adanya rencana pengurangan tenaga kerja akibat kondisi usaha yang sedang mengalami kesulitan.
“Pak Joni menyampaikan bahwa perusahaan akan melakukan pengurangan karyawan karena kondisi perusahaan sedang mengalami kesulitan,” ujar Wiwit kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Namun, penjelasan tersebut membuatnya terkejut. Sebab, dalam pertemuan yang sama, ia mengaku diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri.
“Yang membuat saya heran, saya justru diminta menandatangani surat pengunduran diri,” katanya.
Menurut Wiwit, apabila perusahaan memang melakukan efisiensi atau pengurangan karyawan, semestinya terdapat mekanisme yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Ia juga mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) selama bekerja.
Selain itu, Wiwit menyebut perusahaan berencana mengurangi sekitar 50 persen jumlah pekerja secara bertahap. Informasi tersebut, kata dia, disampaikan kepada sejumlah karyawan yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Tak hanya mempersoalkan status pekerjaannya, Wiwit juga mengungkapkan sejumlah hal yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Salah satunya terkait sistem pembayaran gaji yang pernah dilakukan melalui rekening pribadi seseorang bernama Budi Wijaya, bukan melalui rekening perusahaan.
Ia mengaku baru mengetahui bahwa saat ini pembayaran gaji karyawan aktif telah menggunakan rekening masing-masing pekerja.
Perselisihan tersebut kemudian dibawa ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan untuk dimediasi.
Kuasa hukum Wiwit dari Nusantara Law Firm and Partners, Kartino, mengatakan pihaknya sejak awal berupaya menyelesaikan persoalan secara musyawarah.
“Kami mengikuti pola yang diinginkan pihak perusahaan, yaitu penyelesaian secara baik-baik dan kekeluargaan,” ujarnya.
Namun, menurut Kartino, proses yang berjalan belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak-hak kliennya.
“Yang menjadi pertanyaan, seperti apa penyelesaian secara baik-baik yang dimaksud apabila hak-hak pekerja belum juga dipenuhi,” katanya.
Kartino juga menyoroti pernyataan perusahaan yang disebut masih menganggap kliennya sebagai karyawan aktif.
Menurutnya, pernyataan tersebut perlu dibuktikan dengan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.
“Pihak perusahaan menyampaikan bahwa klien kami masih berstatus sebagai karyawan. Namun BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatannya telah dinonaktifkan sejak 2025,” ungkap Kartino.
Ia menambahkan, kliennya juga pernah diminta membuat surat pengunduran diri melalui bagian personalia perusahaan.
“Yang bersangkutan bahkan telah diberikan format surat pengunduran diri,” tambahnya.
Kartino mengklaim sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026 kliennya tidak menerima upah maupun hak ketenagakerjaan lainnya. Karena itu, pihaknya membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila tidak tercapai penyelesaian.
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan, Maulana Said Handayana, membenarkan bahwa proses mediasi telah dilakukan.
“Mediasi sudah dilakukan dan saat ini sedang dalam proses pembuatan anjuran tertulis,” kata Maulana.
Anjuran tertulis merupakan rekomendasi resmi yang diterbitkan mediator setelah proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu dasar bagi para pihak untuk menentukan langkah penyelesaian berikutnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Rajawali Parama Konstruksi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan mantan pekerja maupun kuasa hukumnya. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan juga belum mendapatkan respons.
Laporan: wan
