TintaOtentik.Co – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengawal kasus dugaan korupsi mega proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek mendapat apresiasi positif dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menilai konstruksi hukum serta rangkaian alat bukti yang dipaparkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak awal persidangan hingga pembacaan tuntutan terlihat sangat logis dan berbasis fakta yang tidak terbantahkan.
“Saya mengikuti jalannya persidangan ini secara saksama dari awal. Saya harus katakan bahwa fakta-fakta serta alat bukti yang diajukan JPU sangat kuat. Analisis yuridis yang dipaparkan jaksa terstruktur dengan baik dan memiliki dasar pembuktian yang kokoh,” tutur Hinca di Jakarta.
Lebih lanjut, politikus senior Partai Demokrat ini memberikan catatan kritis terhadap adanya upaya pembelaan atau opini publik yang mencoba menyederhanakan rangkaian kejanggalan dalam proyek tersebut sebagai sebuah ketidaksengajaan.
Menurut Hinca, dalam hukum tindak pidana korupsi, argumen yang bersandar pada dalih “kebetulan” menjadi tidak relevan apabila ditemukan adanya pola penyimpangan yang terstruktur dan masif.
“Terlalu banyak hal yang disebut sebagai kebetulan dalam perkara ini. Dalam analisis hukum yang mendalam, jika sebuah pola penyimpangan atau pengondisian terjadi berulang kali, itu bukan lagi kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya kesengajaan atau mens rea (niat jahat) yang terorganisasi. Jaksa berhasil mengurai benang kusut itu menjadi satu kesatuan pembuktian yang utuh,” papar Hinca secara gamblang.
Ia juga mengimbau agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap memegang teguh independensi dan menjaga muruah peradilan.
Hinca berharap para hakim fokus pada fakta persidangan dan tidak goyah oleh narasi-narasi luar yang sengaja digulirkan untuk memengaruhi opini publik.
“Independensi hakim adalah pilar utama keadilan. Saya berharap dan memercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim agar tetap teguh pada pendiriannya.Putusan harus diambil murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan keyakinan hakim, bukan karena intervensi opini dari luar,” tegasnya.
Walau demikian, Hinca menyatakan tetap menghormati proses hukum berjalan, termasuk hak mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim beserta tim penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi bersama-sama dalam pengadaan Chromebook beserta fasilitas pendukungnya untuk periode anggaran 2020–2022.
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut uang pengganti dengan nilai fantastis sebesar Rp5,68 triliun subsider 9 tahun kurungan jika harta benda yang disita tidak mencukupi.
Laporan: Tim
