Diduga Ada Backing, KPK Soroti Tambang Emas Ilegal di NTB

0

TintaOtentik.Co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa aktivitas tambang emas yang berlokasi tak jauh dari kawasan Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), merupakan kegiatan ilegal dan berpotensi mengandung unsur pidana di berbagai sektor.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menyampaikan bahwa lembaganya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum yang tidak hanya terkait korupsi, tetapi juga mencakup tindak pidana sektoral seperti kehutanan, lingkungan hidup, hingga perpajakan.

“Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral, apakah kehutanan, lingkungan, pajak,” ujar Dian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Ia menjelaskan, tindak pidana sektoral merupakan pelanggaran hukum yang terjadi secara spesifik dalam satu sektor tertentu. Karena itu, KPK mendorong pihak-pihak yang memiliki kewenangan agar menegakkan aturan hukum di wilayah tersebut.

“Kita dorong yang punya kewenangan, tegakkan aturan. Kalau dia tidak tegakkan, ya tidak tegakkan, bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja,” tegasnya.

Dian juga mengungkapkan adanya indikasi ketidaktegasan aparat setempat dalam menindak aktivitas tambang emas di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Ia menduga ada pihak-pihak yang “membekingi” kegiatan tersebut, sehingga penegakan hukum menjadi lemah.

“Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada backing-backing-nya, atau mereka memang menikmati ya,” ucapnya.

Menurutnya, tambang emas di Sekotong beroperasi tanpa izin resmi dan memiliki tingkat produksi yang cukup besar.

“Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 Kg emas satu hari. Hanya satu jam dari Mandalika, dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal,” ungkap Dian.

Selain di Lombok Barat, aktivitas tambang ilegal juga ditemukan di wilayah lain di NTB, khususnya di Pulau Sumbawa. Ia menyebut, kegiatan tambang di sana bahkan jauh lebih besar dibandingkan yang ada di Sekotong.

“Di Sumbawa juga ada. Di Lantung namanya ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya,” kata Dian.

KPK mengetahui keberadaan tambang emas ilegal tersebut setelah menerima laporan masyarakat sejak Agustus 2024. Laporan itu menyebut adanya insiden pembakaran basecamp tambang yang dihuni oleh sejumlah pekerja asal Tiongkok.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 4 Oktober 2024, tim KPK langsung melakukan peninjauan lapangan ke wilayah Sekotong, Lombok Barat. Dari sana, lembaga antirasuah itu menemukan fakta mengejutkan terkait skala dan aktivitas tambang yang berjarak hanya sekitar satu jam dari Sirkuit Mandalika.

“Wartawan tanya saya di NTB, ‘Itu sikap KPK bagaimana?’ Saya juga baru tahu. Saya enggak pernah menyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika, ada tambang emas besar. Baru tahu saya,” ujar Dian menutup keterangannya.

Laporan: Tim

Share.
Leave A Reply

casibom marsbahis - marsbahis giriş casibom
Exit mobile version