TintaOtentik.co – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan sejumlah catatan penting terkait wacana redenominasi rupiah yang kembali mengemuka. Ia menilai kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan berbagai aspek fundamental.
Menurut Said, pemerintah perlu memastikan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik sebelum mengambil langkah redenominasi. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan hanya sekadar memangkas tiga angka nol di belakang nominal rupiah, tetapi menyangkut kesiapan teknis dan psikologis masyarakat.
“Redenominasi itu, menurut hemat saya, memerlukan prasyarat. Yang pertama, pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan, jika dari sisi teknis pemerintah belum siap, maka rencana tersebut sebaiknya ditunda terlebih dahulu. Said juga mewanti-wanti potensi permainan harga yang dapat terjadi selama masa transisi redenominasi, yang berisiko menimbulkan tekanan inflasi apabila tidak diantisipasi dengan baik.
“Jangan dikira bahwa redenominasi itu sekadar menghilangkan tiga nol di belakang. Itu (potensi permainan harga) yang paling sangat mengganggu pikiran kami di Badan Anggaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Said mendorong agar pemerintah melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat sebelum kebijakan ini diterapkan. Edukasi publik dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai nilai tukar dan transaksi.
“Kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi merupakan kewenangan penuh Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Pemerintah, kata dia, tidak akan mengintervensi waktu maupun teknis pelaksanaannya.
“Redenom itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi (penerapan) nggak sekarang, nggak tahun depan,” kata Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Kampus C, Surabaya, Senin (10/11).
Menjawab pertanyaan soal waktu pelaksanaan, Purbaya menegaskan bahwa redenominasi tidak akan dilakukan pada 2026, dan belum ada kepastian kapan kebijakan tersebut akan direalisasikan.
“Tidak, tidak tahun depan. Saya nggak tahu, itu bukan (urusan) Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Kan bank sentral udah kasih pernyataan tadi kan. Jadi jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” pungkasnya sambil berkelakar.
Kebijakan redenominasi rupiah sendiri telah lama diwacanakan pemerintah sebagai langkah penyederhanaan sistem moneter tanpa mengubah nilai riil mata uang. Namun, hingga kini, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan ekonomi dan waktu yang tepat sesuai arahan Bank Indonesia.
