Gas Kendaraan Biang Keladi Polusi, Dishub Tangsel Matangkan Persiapan Uji Emisi Kendaraan

0

TintaOtentik.Co – Wilayah Jabodetabek kini berada dalam status darurat pencemaran udara. Menanggapi situasi yang kian mengkhawatirkan, Badan Pengendali Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) mulai mematangkan rencana kegiatan operasi uji emisi terintegrasi guna menekan angka polusi yang kian mencekik.

Dalam rapat kementerian yang dipaparkan oleh Heru dari Badan Pengendali Lingkungan, terungkap fakta miris mengenai kualitas udara di Jabodetabek yang telah masuk dalam kriteria tidak sehat.

Berdasarkan data zonasi pencemaran udara milik Kementeian LH, emisi gas buang kendaraan menjadi biang keladi utama. Polusi kendaraan menyumbang 32-41% pencemaran saat musim hujan, dan melonjak drastis hingga 42-57% saat musim kemarau.

Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, pemerintah menekankan pentingnya patroli emisi serta percepatan proyeksi kendaraan listrik (EV) sebagai solusi jangka panjang.

Dishub Tangsel Tunggu Instruksi Pusat Terkait Teknis Operasi

Merespons rencana besar tersebut,
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Ayep Jajat Sudrajat, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait efektivitas pelaksanaan uji emisi di lapangan.

Menurut Ayep, persiapan teknis masih bergantung pada arahan final dari pemerintah pusat agar pelayanan di daerah bisa berjalan maksimal dan tepat sasaran.

“Persiapan terkait rencana uji emisi ini kita masih menunggu dari Kementerian LH, sejauh mana melakukan efektivitas dan pelayanan uji emisi,” ungkap Ayep, Selasa, (28/4/2026).

Senada, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma, menyebutkan langkah menyertakan hasil uji emisi sebagai prasyarat perpanjangan pajak kendaraan menjadi salah satu opsi terkuat yang sedang digodok.

“Jika diberlakukan, pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi dipastikan akan menemui hambatan saat mengurus administrasi surat kendaraan,” ujar Heris.

“Di sisi lain, opsi operasi lapangan dengan sanksi Tipiring diharapkan dapat memberikan efek jera langsung bagi pengendara yang kendaraan buangnya melebihi ambang batas toleransi polusi,” pungkas Heris.

Laporan: irfan

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version