Hantam Praktik Rentenir, Menteri Maruarar Sirait Jagokan KUR Perumahan Bunga 0,5 Persen

0

Tinta Otentik.co – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, optimistis bahwa kehadiran skema Kredit Usaha Rakyat Perumahan (KUR Perumahan) bakal menjadi senjata ampuh untuk memberantas cengkeraman rentenir di tanah air.

Kebijakan ini dirancang khusus guna memperlebar jangkauan pembiayaan super murah bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di ekosistem perumahan.

Pria yang akrab disapa Ara ini membeberkan bahwa melalui fasilitas tersebut, pelaku usaha kecil dapat memperoleh suntikan modal kerja hingga Rp100 juta tanpa perlu memikirkan jaminan, ditambah beban bunga yang sangat miring, yakni hanya 0,5 persen.

“Buat UMKM (kredit) di bawah Rp100 juta tidak perlu jaminan dan bunganya 0,5 persen. Harusnya tidak ada lagi kesempatan rentenir hidup di Indonesia,” tegas Maruarar saat menghadiri agenda peluncuran optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Senin (7/7/2026).

Ara menekankan, tugas besar pemerintah saat ini adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi membuka jalur permodalan yang tidak sekadar murah dan aman, melainkan juga responsif serta antiribet.

Hal ini krusial agar masyarakat memiliki alternatif nyata dan tidak terjerat oleh lintah darat yang menetapkan bunga mencekik.

“Rakyatnya jangan sampai tidak ada pilihan. Perbankannya murah, tapi tidak mudah dan cepat, akhirnya ada ruang-ruang kosong yang dimasuki rentenir. Masa bangsa sebesar ini tidak bisa mengalahkan rentenir?” cetus Ara.

Lebih lanjut, ia meyakini Indonesia mempunyai instrumen kekuasaan dan kapabilitas kapital yang cukup matang untuk menelurkan regulasi keuangan yang sepenuhnya berpihak pada nasib rakyat kecil.

Program KUR Perumahan ini digulirkan sebagai pilar penopang ambisi besar pemerintah dalam merealisasikan Program 3 Juta Rumah.

Menariknya, skema pembiayaan ini menyasar dua lini sekaligus, yaitu dari sisi konsumen (demand) maupun para penyedia jasa (supply).

Bagi masyarakat atau pelaku UMKM yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi tempat tinggal yang sekaligus berfungsi sebagai lokasi usaha, pemerintah menyediakan plafon kredit mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta.

Sementara di sektor hulu atau penyedia, seperti pengembang perumahan skala kecil, kontraktor lokal, hingga toko bahan bangunan, pemerintah menyiagakan kucuran modal yang jauh lebih besar, berkisar antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Langkah terobosan Kementerian PKP ini mendapat dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya telah memotong birokrasi pembaruan data SLIK demi mempercepat laju penyerapan kredit.

Terhitung sejak 1 Juli 2026, lembaga keuangan diwajibkan melakukan pembaruan data pelunasan utang debitur paling lambat tiga hari kerja.

Selain itu, catatan merah pada SLIK kini hanya akan memunculkan informasi tunggakan yang nilainya di atas Rp1 juta, sehingga masyarakat kecil yang sempat tersandung utang mikro tidak kesulitan mengajukan kredit baru.

“Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional,” pungkas Friderica.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version