TintaOtentik.Co – Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah membuka program sertifikasi tanah gratis khusus MBR dengan kuota mencapai 1 juta bidang tanah pada tahun ini.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara mengatakan, sertifikasi tanah gratis ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendukung program penyediaan perumahan bagi masyarakat.
“Kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi MBR masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Ara di Kementerian ATR/BPN, Selasa (14/7/2026).
Sertifikasi gratis ini terutama ditujukan bagi peserta Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Ia menyebut Kementerian ATR/BPN akan menentukan syarat siapa yang bisa menerima manfaat ini.
“Sertifikasi gratis digabungkan nanti dengan program BSPS yaitu Bedah Rumah. Bagaimana yang Bedah Rumah itu juga nanti bisa diberikan sertifikasi secara gratis ya,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menambahkan, sebenarnya ada 8 juta kuota bidang tanah yang disiapkan pemerintah untuk disertifikasi hingga 2028. Program itu khusus untuk MBR.
“Tahun ini 1 juta, tahun depan 2 juta, totalnya mungkin tahun 2028 tambah 5 juta. Totalnya 8 juta,” kata Nusron.
Ia menjelaskan ada tiga rumpun yang berhak mengikuti program sertifikasi gratis. Kategori pertama adalah masyarakat yang pernah mendapatkan bantuan perumahan berupa bedah rumah sejak 2015, baik melalui BSPS, Kementerian Sosial, atau melalui Kementerian Kesehatan.
Kemudian, rumpun kedua adalah bagi masyarakat penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namun, hanya kalau hak guna bangunan (HGB) sudah dipecah dari HGB induk pengembang.
Rumpun terakhir adalah MBR yang membangun rumah sendiri juga dapat mengajukan sertifikasi gratis. Kriteria MBR yang dimaksud berdasarkan ketentuan baru yang sudah dibuat oleh Kementerian PKP.
Program sertifikasi gratis sudah berlaku sekarang. Masyarakat bisa membawa bukti pernah menjadi penerima program perumahan atau slip gaji langsung ke BPN.
Bagi yang tidak memiliki slip gaji atau merupakan pekerja informal, masih bisa ikut selama masuk dalam kategori desil 8 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Laporan: Tim
