TintaOtentik.co – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengunci rapat wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam sidang pleno yang digelar Senin (29/6/2026), MK menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi dalam menentukan gubernur, bupati, hingga wali kota harus tetap berada langsung di tangan rakyat.
Ketetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat memimpin sidang pengucapan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di gedung MK, Jakarta.
Dalam putusannya, mahkamah menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Alasan MK Menolak Gugatan
Gugatan ini awalnya diinisiasi oleh empat orang mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka mempersoalkan frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada karena khawatir celah multitafsir tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengubah sistem perolehan suara lewat DPRD tanpa jalur amendemen konstitusi.
Bagi para pemohon, Pilkada langsung merupakan produk sakral reformasi guna mengoreksi sistem orde baru yang menjauhkan hak politik dari masyarakat.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai kekhawatiran para mahasiswa tersebut belum memenuhi syarat kerugian konstitusional yang nyata.
Mahkamah menegaskan tidak menemukan adanya kerugian hak konstitusional, baik secara aktual maupun potensial, yang dapat diterima dalam batas penalaran yang wajar.
Dalam memutus perkara ini, MK juga merujuk pada rentetan yurisprudensi putusan terdahulu, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024, Nomor 073/PUU-II/2004, Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Dengan adanya putusan ini, desas-desus mengenai peralihan sistem Pilkada dipastikan gugur dan hak pilih langsung masyarakat tetap terlindungi secara konstitusional.
