Modus Bansos Palsu, Ratusan Petani Jember Tiba-Tiba Ditagih Utang Bank Rp41,4 Miliar!

0

TintaOtentik.Co – Kedok mega skandal dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember akhirnya dikuliti habis.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) membongkar bahwa kasus yang merugikan negara puluhan miliar ini pertama kali terendus setelah gelombang protes dan aduan dari para petani lokal mencuat akibat tagihan utang misterius dari pihak bank.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan para petani terkejut lantaran merasa sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman sepeser pun ke bank.

Setelah ditelusuri secara hukum, identitas mereka dicuri dan dimanipulasi oleh sindikat tertentu demi mencairkan kredit fiktif.

“Awalnya kan seperti itu. Tiba-tiba (petani) ditagih, lho, ini yang mana? Rupanya ternyata ya tadi, namanya dipinjam. Jadi, otomatis yang dirugikan adalah petaninya,” tegas Gede saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati Jatim, Kamis (9/7/2026) malam.

Penyidikan intensif korps korps adhyaksa ini terus memakan korban baru. Kejati Jatim kini resmi menjerat seorang pria berinisial HN selaku Collection Agent dari PT Niram sekaligus mitra penyalur kredit mikro BNI.

HN menyusul tiga tersangka yang telah mendekam di balik jeruji besi sebelumnya, yakni MFH (Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021-2023), serta dua agen penagih lainnya, AM (CV Jawara Tani) dan IS (CV Idris Afnan Jaya).

Modus operandi yang dilancarkan HN tergolong sangat rapi namun culas. Ia bergerilya mengumpulkan KTP dan Nomor Induk Petani (NIP) di Kabupaten Jember dengan dalih manis bahwa dokumen tersebut merupakan prasyarat mutlak untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) atau program stimulan dari pemerintah.

“Nama-namanya ada, pengajuannya ada kemudian dikasih uang bansos ada yang Rp 50.000, Rp 200.000, sampai Rp 250.000,” beber Aspidsus membongkar siasat pelaku memberi uang umpan kepada korban.

Setelah data pribadi para petani dikantongi, dokumen tersebut dipalsukan agar lolos dari penyaringan sistem perbankan.

Memanfaatkan skema program subsidi tani tanpa jaminan, pengajuan kredit fiktif ini dipatok bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per petani. Begitu disetujui dan dicairkan oleh persetujuan kepala cabang, dana jumbo tersebut justru langsung ditilep oleh HN.

“Tersangka HN ini kemudian mengambil uang hasil dari pencairan pinjaman tadi dengan cara mengambil ATM dan buku tabungan. Dikuasai sendiri, uangnya ditarik, dan kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi dari saudara HN,” lanjut Gede.

Tindakan lancung ini seketika memicu status kredit macet total di BNI Cabang Jember. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur per 7 April 2026, total nilai kerugian negara akibat akumulasi kongkalikong ini menembus angka fantastis, yakni Rp41,4 miliar.

Atas perbuatan culasnya, HN kini terancam menghabiskan sisa waktunya di penjara. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui.

Laporan: Tim

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version