TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terus mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW).
Saat ini, dokumen strategis tersebut telah memasuki tahap akhir pembahasan di Panitia Khusus DPRD Kota Tangerang Selatan serta asistensi Pra Lintas Sektor bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Proses penyusunan Raperda RTRW ini telah berlangsung sejak 2023, diawali dengan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang RTRW 2011–2031 beserta perubahannya melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019.
Pada 2024, Pemerintah Kota menyusun materi teknis, draft Raperda, serta melaksanakan konsultasi publik. Selanjutnya pada 2025, pembahasan substansi dilakukan secara intensif bersama perangkat daerah teknis, Kementerian ATR/BPN, instansi vertikal, serta DPRD.
Penyusunan RTRW ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana tata ruang dengan kebijakan nasional, termasuk dalam mendorong kemudahan investasi dan pembangunan berkelanjutan.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, Yulia menyampaikan bahwa Raperda RTRW menjadi pedoman perencanaan pemanfaatan ruang kota.
“RTRW ini menetapkan tujuan penataan ruang untuk mewujudkan Tangerang Selatan sebagai kawasan permukiman serta perdagangan dan jasa skala regional dan nasional yang nyaman, maju, inklusif, dan berkelanjutan, didukung sistem layanan perkotaan yang terintegrasi dalam kawasan aglomerasi,” ujarnya.
Yulia mengatakan sejumlah isu strategis menjadi prioritas dalam penyusunan RTRW, di antaranya penanganan banjir,
kemacetan dan transportasi, serta pengelolaan persampahan.
“Dalam aspek pengendalian banjir, kebijakan diarahkan pada pengembangan jaringan sumber daya air sebagai sumber air minum sekaligus pengendali banjir, serta pengembangan sistem drainase
berbasis konsep Zero Delta Q,” katanya.
Yulia menjelaskan strategi yang ditempuh antara lain optimalisasi situ dan tandon, serta pembangunan kolam retensi, long storage, dan sumur resapan. Sementara itu, untuk mengatasi kemacetan, pemerintah menetapkan kebijakan pengembangan transportasi berbasis angkutan umum yang inklusif dan terintegrasi.
“Upaya ini dilakukan melalui peningkatan kapasitas jaringan jalan sesuai kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kota, serta pengembangan transportasi massal berbasis rel seperti KRL, MRT, dan LRT yang terhubung dengan pusat pelayanan kota dan kawasan berorientasi transit (transit oriented development),” ungkap Yulia.
Ia katakan, adapun dalam pengelolaan persampahan, kebijakan diarahkan pada pengembangan sistem persampahan dan air limbah perkotaan berbasis teknologi berkelanjutan.
“Strateginya meliputi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala kota yang berpotensi menjadi sumber energi terbarukan, serta penguatan pengelolaan dari hulu melalui TPS3R, bank sampah, dan pengolahan sampah organik,” sebut Yulia.
Yulia sampaikan dalam proses penyusunannya, pemerintah juga mengedepankan pendekatan partisipatif dengan mempertimbangkan masukan masyarakat. Pada 21 April 2026, tim teknis mendampingi Panitia Khusus DPRD melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah titik strategis untuk memastikan kesesuaian rencana dengan kondisi eksisting.
“Lokasi yang dikunjungi antara lain Perumahan Serpong Lagoon untuk meninjau kondisi Sungai Cisalak dan saluran air, yang menghasilkan arahan pelebaran saluran dan pemanfaatan fungsi tandon untuk pengendalian air,” ucap Yulia.
Yulia jelaskan peninjauan juga dilakukan di Kawasan Peruntukan Industri Taman Tekno, termasuk lokasi gudang pestisida yang pernah terbakar serta kawasan Tekno X, yang menghasilkan arahan untuk mengevaluasi dan monitoring secara berkala kelayakan pengelolaan limbah skala kawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lanjut Yulia, selain itu, tim dan Panitia Khusus DPRD juga meninjau aliran Sungai Ciputat di sekitar Stasiun Jurangmangu dan kawasan Bintaro Xchange.
“Dari hasil kunjungan tersebut, diusulkan pengaktifan kembali anak Sungai Ciputat (Ciputat Bawah) serta pembangunan tandon guna mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Pondok Aren,” papar Yulia.
“Dengan memasuki tahap akhir pembahasan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan optimistis Raperda RTRW dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan kuat bagi pembangunan kota yang lebih tertata, tangguh, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Laporan: iwan
