Pemkot Tangsel Siap Terbitkan Instruksi “Gerakan Banten Bersih”, Targetkan Lingkungan Asri dan Bebas Sampah

0

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan bergerak cepat merespons arahan pusat dan provinsi dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

Wali Kota Tangsel siap menerbitkan Instruksi Wali Kota sebagai tindak lanjut langsung dari Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2026 dan SE Kemendagri Nomor 600./11/889/SJ mengenai Pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, ketika diwawancara Tintaotentik.co, Senin, (9/3/2026).

Pilar menyampaikan gerakan ini merupakan konversi dari arahan Presiden RI dalam Rakornas 2026 tentang Gerakan Bersih Sampah secara serentak di seluruh Indonesia.

“Gerakan ini tidak hanya sekadar kerja bakti biasa, namun menyasar lima kawasan strategis di wilayah Tangsel,” ujar Pilar.

Pilar katakan yang pertama adalah kawasan wisata, melalui kebersihan yang terjaga akan meningkatkan peningkatan daya tarik.

“Kemudian, kawasan sungai dengan mengurangi pencemaran lingkungan akibat tumpukan sampah di aliran sungai,” terang Pilar.

Ketiga, lanjut Pilar, jalan – jalan protokol dengan memastikan wajah kota tetap rapi dan bebas sampah.

“Lalu, kawasan permukiman dengan mendorong peran aktif RT/RW dalam menjaga lingkungan hunian,” tutur Pilar.

“Terakhir yang ke lima kawasan perkantoran dengan menciptakan budaya bersih di lingkungan kerja pemerintah maupun swasta,” tutup Pilar.

Sementara Kabid Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Doni Irawan, mengatakan melalui instruksi ini, Wali Kota menekankan beberapa poin krusial yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat.

“Penerapan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dan menyediakan tempat sampah terpilah di lokasi yang mudah dijangkau,” ujar Doni.

Kedua, Doni menambahkan, edukasi massif pemasangan spanduk, baliho, hingga kampanye digital di tempat-tempat umum untuk membangun budaya tidak membuang sampah sembarangan.

“Kemudian fasilitas sanitasi penyediaan toilet umum yang layak dan bersih, terutama dikawasan wisata dengan mempertimbangkan jumlah pengunjung harian,” kata Doni.

Terakhir yang ke empat, lanjut Doni, sistem pengangkutan penyediaan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang terorganisir sebelum diangkut ke TPA.

“Wali Kota menginstruksikan para Camat dan Lurah untuk menetapkan jadwal rutin kegiatan bersih lingkungan dengan melibatkan partisipasi langsung dari masyarakat di tingkat desa/kelurahan hingga RT/RW,” papar Doni.

Sementara itu, sambung Doni, Dinas Lingkungan Hidup akan bertindak sebagai koordinator untuk melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

“Ini adalah gerakan bersama. Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat harus bersinergi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing demi pencapian target pengelolaan sampah nasional. Sebagaimana ditekankan dalam poin utama instruksi tersebut,” tandas Doni. [***]

Laporan: iwanpose

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version