TintaOtentik.Co – Struktur pendapatan asli daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami transformasi signifikan pada tahun anggaran 2025.
Masuknya instrumen baru berupa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sukses mendongkrak pundi-pundi kas daerah hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan, Eki Herdiana, merinci raihan fantastis yang berhasil dibukukan oleh jajarannya dari sektor pajak kendaraan bermotor tersebut.
“Pendapatan Pajak Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025 dari sektor pajak kendaraan, khususnya Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) senilai Rp365.679.048.000,- dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) senilai Rp195.322.076.000,-” ungkap Eki Herdiana saat memaparkan data realisasi pendapatan.
Eki menambahkan, jika diakumulasikan, lonjakan pendapatan daerah dari kedua sektor tersebut mencatatkan kenaikan yang sangat tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini terjadi lantaran adanya perubahan regulasi pengalihan skema pajak ke daerah.
“Pendapatan Pajak Daerah dari sektor Opsen PKB dan Opsen BBNKB meningkat bila dibandingkan dengan Tahun 2024, karena sebelumnya Opsen PKB dan Opsen BBNKB belum masuk ke dalam Pajak Daerah. Sehingga Pendapatan Pajak Daerah Tahun 2025 dalam sektor Opsen PKB dan BBNKB meningkat senilai Rp561.001.124.000,- bila dibandingkan dengan Tahun 2024,” jelas Eki secara mendetail.
Diluar sektor otomotif menyumbang angka yang masif, fakta menarik justru terlihat pada pajak konsumsi.
Pendapatan dari sektor restoran dan kafe ternyata jauh lebih perkasa dan berhasil menumbangkan penerimaan dari sektor kendaraan bermotor.
Sekretaris Bapenda Kota Tangerang Selatan, Rahayu Sayekti, menjelaskan perbandingan data tersebut yang mencerminkan realitas daya beli masyarakat urban Tangsel saat ini.
“Berdasarkan data realisasi Pajak Daerah Tahun 2025, pendapatan Pajak Daerah dari sektor restoran dan kafe lebih tinggi dibanding penerimaan Pajak Daerah dari Opsen PKB maupun Opsen BBNKB. PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) Makanan/Minuman mencapai Rp486.775.222.570,- sementara Opsen PKB senilai Rp365.679.048.000,- dan Opsen BBNKB senilai Rp195.322.076.000,-” tutur Rahayu Sayekti.
Menurut Rahayu, fenomena ini menjadi sinyal positif bahwa denyut nadi perekonomian Tangsel tumbuh sangat sehat di sektor riil.
“Hal ini menunjukkan kekuatan ekonomi Kota Tangerang Selatan saat ini tidak hanya bertumpu pada kendaraan bermotor, tetapi juga ditopang oleh aktivitas usaha, khususnya sektor kuliner, jasa, dan gaya hidup masyarakat urban,” terang Rahayu.
“Ini menggambarkan perputaran ekonomi di Kota Tangerang Selatan sudah baik, masyarakat punya daya beli, dan pelaku UMKM maupun industri kuliner berkembang dengan sangat baik,” tambahnya.
Potensi Terus Melejit dan Hadiah Umroh bagi Wajib Pajak
Menatap masa depan, Bapenda Tangsel optimis tren positif ini akan terus berlanjut. Rahayu Sayekti memproyeksikan pendapatan dari sektor kendaraan masih akan terus berkembang berkat adanya berbagai kemudahan birokrasi yang diberikan oleh pihak provinsi.
“Ke depan, pendapatan Pajak Daerah dari sektor Opsen PKB dan Opsen BBNKB diperkirakan masih memiliki potensi akan terus meningkat. Hal ini didukung oleh berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, seperti layanan pembayaran PKB tahunan tanpa KTP pemilik pertama serta program apresiasi bagi wajib pajak yang taat dan lain sebagainya,” papar Rahayu.
Terkait stimulus bagi masyarakat yang patuh membayar pajak, Rahayu meluruskan pembagian porsi pemberian penghargaan (reward) antara Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten.
Khusus untuk wajib pajak kendaraan, hadiah prestisius berupa ibadah umroh sudah disiapkan oleh pemerintah provinsi.
“Dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Daerah, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Bapenda memberikan apresiasi penghargaan kepada Wajib Pajak Daerah taat pajak pada program Pajak Award,” ucapnya.
“Apresiasi atau reward taat pajak kendaraan bermotor berupa umroh diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemungut Pajak Kendaraan Bermotor guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Provinsi Banten,” pungkas Rahayu.
Laporan: iwan
