Skandal Izin? GMPK Cium Dugaan Gratifikasi di Balik Cut and Fill, Pemkot Tangsel Disorot

0

Tintaotentik.Co – Kasus banjir dan longsoran lumpur dari proyek di kawasan jalan Ciater kini berkembang menjadi dugaan persoalan serius yang tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga berpotensi menyeret persoalan perizinan, lingkungan, hingga dugaan praktik gratifikasi.

Longsoran tanah merah yang meluber ke badan jalan menjadi indikasi kuat adanya aktivitas cut and fill skala besar. Namun, di balik itu, muncul pertanyaan mendasar, apakah proyek ini benar-benar telah memenuhi seluruh aspek perizinan yang diwajibkan.

Wakil Sekretaris GMPK Kota Tangerang Selatan, Ade Pratama Putra, SH, menilai ada banyak kejanggalan yang menunjukkan potensi pelanggaran berlapis.

“Kalau benar disebut belum berizin, lalu siapa yang meloloskan aktivitas dari awal? Alat berat masuk, truk besar lalu-lalang, bahkan sampai merusak trotoar ini tidak mungkin terjadi tanpa ada pembiaran atau ‘restu’ dari pihak tertentu,” tegas Ade.

Ia menyoroti bahwa jalan di kawasan Ciater secara fungsi bukan diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar, namun faktanya justru digunakan secara intens oleh truk pengangkut tanah dan alat berat.

“Ini bukan hanya soal proyek, tapi sudah masuk ke pelanggaran fasilitas publik. Jalan yang bukan kelasnya, dipaksa dilalui kendaraan berat. Siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.

GMPK juga mempertanyakan aspek PIEL (Pengendalian Banjir dan Limpasan Air) yang seharusnya menjadi bagian penting dalam perencanaan proyek, terutama yang melibatkan pengerukan tanah dalam jumlah besar.

“Di mana kajian pengendalian banjirnya? Dengan kondisi tanah terbuka seperti itu, limpasan air pasti meningkat. Kalau sampai terjadi banjir dan lumpur meluber ke jalan, berarti sistem pengendalian airnya gagal atau bahkan tidak ada,” kata Ade.

Selain itu, aspek AMDAL Lalu Lintas (Andalalin) juga menjadi sorotan keras. Menurutnya, mobilisasi truk besar yang keluar masuk lokasi proyek seharusnya sudah melalui kajian dampak lalu lintas.

“Truk-truk besar itu lewat mana saja? Dampaknya ke kemacetan, kerusakan jalan, hingga keselamatan pengguna jalan lain apakah sudah dikaji? Kalau tidak ada Andalalin, ini pelanggaran serius. Kalau ada, kenapa tidak dijalankan?” ujarnya.

Tak kalah penting, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) juga mempertanyakan keberadaan izin lingkungan sebagai syarat utama sebuah proyek dapat berjalan.

“Izin lingkungan itu dasar. Kalau ini tidak jelas, maka seluruh aktivitas proyek patut diduga ilegal. Kami mempertanyakan, apakah dokumen lingkungannya ada? Kalau ada, apakah dijalankan sesuai ketentuan?” tegasnya.

Dalam konteks ini, GMPK kembali mengaitkan adanya dugaan praktik gratifikasi yang memungkinkan proyek tetap berjalan meskipun berbagai aspek perizinan dipertanyakan.

“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa proses ini tidak berjalan secara normal. Dugaan gratifikasi antara kontraktor dan oknum dinas menjadi pintu masuk kenapa proyek ini bisa ‘aman’ sejak awal,” kata Ade.

Ia juga menyoroti peran pengawasan yang dinilai lumpuh, mulai dari dinas teknis, Satpol PP, hingga aparat wilayah.

“Ini berjalan dari nol sampai viral. Artinya ada fase panjang pembiaran. Tidak mungkin semua pihak tidak tahu. Pertanyaannya, kenapa tidak ada tindakan?” lanjutnya.

GMPK menilai pola yang terjadi menunjukkan indikasi sistemik, bukan insidental.

“Ini bukan satu kesalahan, tapi rangkaian kelalaian atau bahkan dugaan kesengajaan yang terjadi berlapis, dari perizinan, pengawasan, sampai penindakan,” ujarnya.

GMPK pun mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan aparat penegak hukum Khususnya KPK Turun untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh aspek proyek.

“Bongkar semua: izin cut and fill, PIEL banjir, AMDAL lalin, izin lingkungan, hingga aliran koordinasi di lapangan. Periksa siapa yang tanda tangan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang membiarkan,” tegas Ade.

Sebagai penutup, GMPK menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada penanganan dampak semata.

“Jangan hanya bersihkan lumpur di jalan, tapi tutup mata terhadap penyebabnya. Usut dugaan gratifikasi, periksa oknum dinas, Satpol PP, kecamatan, kelurahan. Jika terbukti, berikan sanksi tegas tanpa kompromi. Jangan tunggu viral baru bergerak,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Dahlan, mengungkapkan fakta bahwa proyek tersebut hingga saat ini belum mengantongi izin resmi untuk pembangunan.

Proyek tersebut baru sebatas Katenfil Atau yang lebih tepat ditulis Cut and Fill (sering diucapkan katenfil) yang merupakan metode pekerjaan tanah dalam dunia konstruksi, bertujuan untuk meratakan permukaan tanah sebelum dibangun sebuah struktur.

Hal tersebut terungkap setelah pihak Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek guna merespons dampak tumpahan tanah yang membahayakan pengguna jalan ketika hujan turun.

“Hasilnya pihak proyek akan membuat saluran sekitar proyek. Mengantisipasi air turun ke jalan raya yang kita miliki,” ujar Dahlan saat memberikan keterangan mengenai langkah darurat, Selasa (5/5/2026).

Saat dikonfirmasi mengenai legalitas proyek yang rencananya akan diperuntukkan sebagai pul taksi mobil listrik tersebut, Dahlan menegaskan bahwa proses di lapangan masih sangat dini dan belum masuk ke tahap perizinan konstruksi.

“Perizinan belum dilakukan, baru sebatas Katenfil. Baru kajian, mereka akan membuat usulan. Karena peruntukannya juga nanti buat pul taksi mobil listrik,” ungkapnya.

Dahlan merinci bahwa setelah tahap pemerataan lahan, masih banyak rangkaian perizinan yang harus ditempuh oleh pengembang sebelum bisa melakukan aktivitas pembangunan fisik.

Tahapan tersebut mencakup tinjauan pemanfaatan lahan, izin amdal lalin, hingga kajian banjir.

“Ada piel banjir, piel Andalalin, masih banyak itu, pokoknya belum ada izin. Ini kan baru tahap awal mereka melakukan pemerataan agar nanti perizinannya mereka urus. Tergantung di dinas tata ruang diizinkan tidak nantinya,” tegas Kasatpol PP.

Meskipun aktivitas pemerataan tanah sudah berlangsung sejak Oktober 2025 berdasarkan rekomendasi dari pejabat sebelumnya, Dahlan menyebut pihaknya belum bisa mengambil tindakan lebih jauh selama belum ada aktivitas pembangunan fisik di lokasi.

Laporan: irfan

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version