TintaOtentik.co – Langkah tegas diambil pemerintah dalam merespons temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Temuan yang bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI tersebut kini ditindaklanjuti secara lintas lembaga oleh Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Di tengah sorotan publik mengenai pembersihan fasilitas ilegal di penjara, Presiden Prabowo Subianto juga secara khusus menyoroti akar masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) lapas yang mayoritas diisi oleh narapidana kasus narkotika.
Kepala Bappisus, Aries Marsudiyanto, menegaskan proses penanganan terhadap penyimpangan di Lapas Cibinong akan berjalan secara transparan dan menyeluruh.
Pihaknya memastikan penindakan tidak hanya terbatas pada sanksi administratif atau pencopotan jabatan, melainkan dapat berlanjut ke proses hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran pidana.
“Nanti apakah punishment-nya dicopot atau bahkan lebih? Kalau ada tindak pidana, kami akan usut juga sampai unsur pidananya. Jadi dicopot, harus juga ada proses pidananya ya,” tegas Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa pemberian fasilitas komersial atau di luar regulasi standar Kemenimipas sangat rawan menjadi pemicu timbulnya praktik transaksi ilegal antara warga binaan dan oknum petugas.
Sejalan dengan itu, Kementerian Imipas telah menonaktifkan Kalapas Cibinong beserta empat pejabat terkait untuk mempermudah jalannya proses pemeriksaan.
Selain penertiban internal, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi langsung kepada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk merumuskan kebijakan anyar mengenai skema rehabilitasi bagi warga binaan kasus pengguna narkotika.
Langkah ini ditujukan untuk memurai persoalan kronis kelebihan beban hunian lapas secara nasional.
Hal tersebut didasari atas pertimbangan bahwa separuh lebih penghuni penjara di Indonesia terjerat perkara narkoba.
Melalui regulasi rehabilitasi yang tepat, pemerintah berharap penanganan bagi pemakai narkotika dapat difokuskan pada pemulihan, sehingga ruang tahanan lapas dapat difokuskan bagi pelaku kejahatan berat maupun pidana umum lainnya.
