Soroti Perpanjang Sekda Tangsel, PKS-PDIP Kompak Soal Transparansi hingga Isyaratkan Hak Angket

0

TintaOtentik.Co – Dinamika pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian memanas dan menjadi sorotan tajam. Polemik perpanjangan masa jabatan Bambang Noertjahjo yang dinilai publik menabrak prosedur Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini memicu respons serius dari parlemen.

Anggota DPRD Tangsel dari PKS maupun PDI-P kompak memberi peringatan kepada Wali Kota Benyamin Davnie terkait asas transparansi dan pemenuhan regulasi.

Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi PKS, M. Yusuf, menegaskan bahwa pada prinsipnya pengisian jabatan struktural tertinggi di lingkungan ASN daerah tersebut harus berpijak pada hukum yang berlaku dan berbasis kompetensi.

Dan mengenai perpanjangan Sekda Tangsel sendiri, Yusuf pun menilai Walikota sepertinya melihat rekam jejak kinerja selama lima tahun terakhir. Namun yang menjadi perhatian adalah perihal hasil evaluasi yang harus dilihat kembali nanti.

“Yang pertama, prinsipnya ini sudah ada aturan main dan undang-undangnya jelas dan itu tidak ditabrak. Yang kedua berbasis kompetensi. Ya memang harapannya pejabat-pejabat ini dipilih itu berbasis kompetensi. Karena Sekda saat ini pernah menjabat, tinggal melihat evaluasi saat ia menjabat sebelumnya bagaimana? Kalau selama lima tahun ini memang kinerjanya bagus, kemudian juga bisa menjadi kepanjangan tangan Wali Kota ini terpenuhi, ya semoga saja,” ujar Yusuf saat diwawancarai.

Kendati demikian, Yusuf menggarisbawahi bahwa pemenuhan unsur legalitas hukum di atas segalanya.

“Tetapi unsur itu terpenuhi, ya unsur utamanya itu adalah soal tidak boleh melanggar undang-undang. Nah, ini silakan kita lihat bersama-sama. Yang jelas ini hak prerogatif dari Wali Kota, selebihnya tidak ada aturan yang boleh dilanggar. Setiap keputusan ya tidak boleh melanggar undang-undang,” tambahnya.

Saat disinggung mengenai masa jabatan Sekda yang sejatinya telah kedaluwarsa pada 19 April 2026 lalu serta status keabsahan kebijakan yang ditandatanganinya, Yusuf mengaku belum melihat fisik Surat Keputusan (SK) definitif.

“Saya pribadi belum menerima SK-nya, nanti saya akan kroscek ke Ketua DPRD. Yang saya terima kemarin baru Plt (Pelaksana Tugas) saat Pak Ade Suprizal menjadi Plt-nya,” ungkap Yusuf. Ia menambahkan bahwa Surat Keputusan penetapan perpanjangan nantinya dikeluarkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi PDI-P, Ledy M.P. Butar Butar, merespon keterlambatan proses evaluasi Sekda yang dinilai publik sengaja diulur-ulur.

Diketahui, sesuai aturan UU ASN, evaluasi rekam jejak harusnya rampung jauh sebelum masa jabatan habis.

Menanggapi alasan Pemkot yang berdalih ada transisi pergantian kepala BKPSDM, Ledy menyatakan hal tersebut bukan pembenaran.

“Kalau tidak salah waktu itu sedang ada pergantian Eselon II ya, dari Kepala BKPSDM yang lama ke yang baru. Tapi apapun itu tidak boleh menjadi alasan pembenaran, dan ini menjadi catatan dan koreksi ke depan,” terang Ledy.

“Artinya semua harus berbenah untuk lebih baik kedepannya. Kita tidak ingin juga membantah asumsi dari publik, semua punya kebebasan berpendapat dan kita menghargai itu. Saya dari DPRD hanya menekankan, satu bentuk transparansi, yang kedua adalah ada keterbukaan dan penyampaian langsung kepada publik proses yang berjalan seperti apa agar semua bisa mengawal dan mengikutinya,” sambungnya.

Ledy juga mendesak agar Pemkot Tangsel segera mempublikasikan hasil evaluasi kinerja Sekda demi asas keadilan, mengingat setiap ASN yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki posisi strategis tersebut.

“Kita harus menghargai setiap prosesnya, tetapi kembali lagi, setiap orang memiliki kesempatan yang sama. Maka hasil evaluasi itu sendiri seperti apa itu juga harus dipublikasikan, sehingga ada bentuk transparansi ke masyarakat dan terbukti layak untuk menduduki posisi tersebut,” cetusnya.

Peluang untuk Hak Angket Terbuka

Ketidaktransparan pemkot yang terkesan menutup-nutupi dokumen negara ini mulai memicu wacana penggunaan hak-hak konstitusional dewan, termasuk Hak Angket, jika situasi kian menjadi polemik liar di masyarakat.

M. Yusuf (PKS) menyatakan dewan tidak menutup mata pada opsi tersebut.

“Sampai hari ini belum ada (wacana hak angket), tetapi itu tidak menutup kemungkinan. Karena itu kan hak kami sebagai DPRD meminta penjelasan. Tapi selama ini kami di periode yang ini belum pernah, tapi tidak menutup kemungkinan kita menggunakan hak angket jika penempatan Sekda ini bisa menjadi polemik,” kata Yusuf.

Sikap senada diungkapkan oleh Ledy (PDI-P). Ia membenarkan bahwa rekomendasi perpanjangan dari pusat dikabarkan sudah turun pada 4-5 Mei 2026, namun proses Keputusan Wali Kota (Kepwal) masih buram.

Ledy membuka peluang koordinasi antar-pimpinan dewan untuk mengambil tindakan politik yang diperlukan.

“Nanti kita coba berkomunikasi dengan pimpinan… Jadi jangan sampai kita hanya diam, tiba-tiba hasilnya sudah keluar, ini kan menjadi asumsi yang tidak baik, lebih baik sampaikan prosesnya seperti apa,” kata Ledy.

Saat dipertegas apakah Hak Angket berpeluang digulirkan, politisi perempuan PDI-P ini menjawab diplomatis namun lugas, “Tidak ada yang tidak mungkin ya, kalau dianggap itu perlu apa tidak, itu sesuai kebijakan pimpinan dan kesepakatan bersama secara kolektif kolegial, dilihat kebutuhannya.”

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version