Tinta Otentik.co – Cetak biru penataan ulang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan berjalan di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum dan auditor negara.
Badan Pengelola (BP) BUMN secara resmi menggandeng sejumlah instansi strategis, mulai dari Kejaksaan Agung RI, Kementerian Hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memuluskan agenda besar streamlining atau perampingan dan penyehatan korporasi pelat merah.
Langkah kolaboratif ini diwujudkan melalui pembentukan Tim Pengawalan Streamlining BUMN. Tim khusus lintas sektoral ini bertugas mengawal transisi agar seluruh perusahaan negara bertransformasi menjadi entitas bisnis yang sehat, kokoh, dan memiliki daya saing tinggi.
Sebagai langkah awal, tim gabungan ini telah menggelar rapat koordinasi strategis di Wisma Danantara pada Jumat (3/7/2026).
Pertemuan tingkat tinggi tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat teras lembaga negara, termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani beserta jajaran, serta Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej.
Dalam kesempatan tersebut, Jamintel Reda Manthovani menegaskan komitmen penuh korps adhyaksa dalam mengawal restrukturisasi massal ini.
Kejaksaan Agung akan memastikan bahwa pembenahan internal BUMN tidak hanya menjadikannya tangguh secara finansial, tetapi juga bersih dari praktik penyelewengan.
“Pertemuan hari ini untuk memberikan masukan terkait streamlining terhadap BUMN-BUMN agar tertata secara efektif, berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Reda sebagaimana dikutip dari akun Instagram resminya, @reda.manthovani, Senin (6/7/2026).
Melalui supervisi hukum yang komprehensif dari berbagai lembaga, program streamlining ini diharapkan mampu meletakkan fondasi baru bagi ekosistem BUMN.
Langkah ini krusial agar perusahaan pelat merah dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional sekaligus pencipta nilai ekonomi bagi masyarakat luas.
Reda juga menggarisbawahi bahwa efisiensi adalah harga mati yang harus dicapai dalam agenda penataan ulang ini.
Mengingat peran vital BUMN dalam struktur ekonomi Indonesia, ruang bagi pengelolaan yang boros dan tidak produktif harus segera ditutup.
“Tentu kita menginginkan bahwa kedepannya BUMN akan semakin efektif dan efisien karena ini adalah salah satu jantung ekonomi negara kita,” pungkas Reda mengakhiri penjelasannya.
Dengan keterlibatan aktif lembaga auditor seperti BPK dan BPKP, serta pengawalan hukum dari Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum, proses perampingan ratusan BUMN ini diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari risiko hukum di masa depan.
