TintaOtentik.Co – Gelombang protes para pelaku UMKM terkait beban biaya administrasi di platform belanja online yang kian mencekik akhirnya sampai ke telinga pemerintah.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa kanal komunikasi pribadinya kini dipenuhi keluhan para pedagang yang merasa daya saing mereka tergerus oleh kenaikan tarif platform digital.
Maman menyebut, curhatan para pelaku usaha mikro ini tidak hanya masuk melalui surat resmi, melainkan merambah hingga ke pesan singkat dan media sosial pribadinya.
“Keluhannya kan juga sudah lumayan banyak. Bahkan saya hampir dalam setiap DM Instagram, Facebook saya, WA saya, masuk semua keluhannya mengenai terus naiknya tarif yang diberikan kepada mikro dan kecil yang beraktivitas di e-commerce,” ungkap Maman saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).
Selama ini, biaya administrasi yang ditetapkan marketplace berkembang tanpa adanya standar atau batas atas yang diatur negara.
Menanggapi kekosongan regulasi tersebut, pemerintah kini tengah memacu penyusunan aturan baru yang melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, hingga Kemensetneg.
Maman menegaskan bahwa prioritas utama dari kebijakan ini adalah melindungi margin keuntungan dan daya saing UMKM di pasar digital yang kian kompetitif.
“Yang memang selama ini belum ada aturan yang mengatur itu. Sekarang ini, sedang dalam tahap sinkronisasi lintas kementerian, lintas sektoral. Poinnya secara substansi, kita hanya ingin memberikan dan memastikan perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM yang beraktivitas di e-commerce, di pasar digital,” jelasnya.
Meski payung hukumnya, apakah berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen), masih difinalisasi, Maman memberikan jaminan bahwa regulasi ini akan memiliki “taring”.
Pemerintah tidak akan lagi mengandalkan skema imbauan atau insentif sukarela, melainkan aturan yang bersifat memaksa bagi seluruh pengelola platform.
Kendati demikian, Maman memastikan bahwa formulasi yang tengah disusun tetap akan mempertimbangkan keberlangsungan bisnis platform digital agar ekosistem niaga elektronik di Indonesia tetap kondusif.
“Tapi yang terpenting yang bisa saya pastikan bahwa aturan ini sifatnya mutlak, berlaku karena payung hukumnya kita siapkan. Jadi, bukan lagi berupa insentif, bla bla bla apa segala macam, mengikat. Tanpa harus mengesampingkan dan menjaga ekosistem platformnya juga. Ini kita sedang cari formulasi terbaik,” pungkas Maman.
Laporan: Tim
