TintaOtentik.Co – Pemerintah memproyeksi adanya peluang besar untuk mempertebal kantong penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara (minerba).
Momentum ini muncul seiring dengan memanasnya harga komoditas energi di pasar global, yang dipicu oleh eskalasi konflik internasional serta meningkatnya permintaan energi dunia.
Pergerakan harga si “emas hitam” ini sempat menunjukkan performa impresif dengan menyentuh angka US$ 146,5 per ton pada Jumat (20/3/2026)—level tertinggi sejak akhir 2024.
Meski pada Rabu (25/3) harga mengalami koreksi tipis ke posisi US$ 139,75 per ton, tren ini tetap dinilai positif bagi fiskal nasional.
Merespons dinamika pasar, pemerintah mengambil langkah strategis dengan merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 guna menggenjot kuota produksi.
Hingga Maret 2026, persetujuan produksi dilaporkan telah menembus angka hampir 400 juta ton dari total target nasional sebesar 600 juta ton.
Langkah ekspansif ini diproyeksikan mampu mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta memaksimalkan potensi bea keluar batubara yang saat ini tengah digodok.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa otoritas fiskal masih melakukan kalkulasi mendalam terkait dampak kenaikan produksi ini terhadap kas negara.
“Kalau RKAB ditingkatkan, potensi penerimaan dari royalti dan bea keluar bisa berubah,” ujarnya, Rabu (25/3).
Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini berperan penting dalam menekan risiko pelebaran defisit anggaran, meski pemerintah tetap berhati-hati agar tidak menggerus profitabilitas para pelaku usaha di sektor ini.
Sejauh ini, batubara masih menjadi primadona penyumbang pendapatan negara. Pada tahun 2024 saja, komoditas ini berkontribusi sekitar 70% terhadap total PNBP sektor minerba, belum termasuk setoran dari sisi pajak dan bea keluar.
Namun, penguatan penerimaan ini tidak serta-merta terjadi secara otomatis. Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, mengingatkan bahwa ada banyak variabel yang menentukan realisasi di lapangan, mulai dari kualitas batubara hingga komposisi pasar antara ekspor dan domestik.
Menurut hitungan Josua, tambahan produksi di kisaran 30 juta hingga 40 juta ton dengan asumsi harga US$ 107,5 per ton berpotensi menghasilkan nilai penjualan antara Rp 55 triliun hingga Rp 73 triliun.
Dari angka tersebut, tambahan PNBP realistis diperkirakan berkisar Rp 4,5 triliun hingga Rp 8,5 triliun, dengan asumsi tarif royalti dan pungutan lainnya di kisaran 8%–12%. Namun, sebagian potensi itu sudah masuk dalam baseline APBN 2026.
Selain royalti, sumber pendapatan baru diharapkan datang dari skema bea keluar batubara yang kini memasuki tahap finalisasi aturan. Dalam skenario konservatif dengan tarif 1%–5% yang dikenakan khusus pada volume ekspor, negara berpeluang meraup tambahan Rp 0,4 triliun hingga Rp 2,7 triliun.
Secara akumulatif, total tambahan dari PNBP dan bea keluar diprediksi bisa mencapai rentang Rp 4,9 triliun hingga Rp 11,2 triliun. Kendati demikian, angka ini masih berada di bawah target awal pemerintah yang mematok angka Rp 20 triliun.
Realisasi akhir akan sangat bergantung pada kecepatan penerbitan regulasi, besaran tarif yang diputuskan, serta stabilitas harga batubara di sisa tahun berjalan.
Laporan: Tim
