Dikembalikan Menhut Juli, Uang Alih Fungsi Hutan Milik Bupati Kuansing Disita KPK

0

TintaOtentik.Co – Penyidikan pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), terus menggelinding bebas.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menyita uang tunai sebesar SGD 12.000 atau setara dengan Rp168 juta yang diduga kuat bertalian erat dengan perkara suap tersebut.

Uang dalam mata uang asing itu disinyalir merupakan bagian dari isi “amplop misterius” yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada pihak Bupati Kuansing.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, Raja Juli Antoni sempat mengakui adanya sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Suhardiman usai keduanya menggelar pertemuan tatap muka pada 2 Juni lalu.

Menhut mengeklaim baru menyadari keberadaan uang tersebut setelah sang bupati meninggalkan lokasi, dan seketika itu juga menginstruksikan ajudannya untuk memulangkan kembali dana tersebut kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026.

Kini, tim penyidik komisi antirasuah berhasil mengamankan sisa pelarian uang tersebut dari tangan Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP), yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kunci.

Juprizal diduga kuat mengendus adanya operasi senyap pengumpulan setoran dari Koperasi Unit Desa (KUD) untuk memuluskan proyek alih fungsi lahan hutan.

“Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa posisi Juprizal terbilang krusial dalam perkara ini. Legislator tersebut disinyalir mengetahui secara mendalam bagaimana rantai komando Bupati Suhardiman bergerak dalam memungut upeti dari para pengurus koperasi demi meloloskan kepentingan korporasi di kawasan hutan lindung.

“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” sambung Budi.

Tak hanya berhenti pada urusan izin lahan, KPK kini melebarkan gurita penyidikannya. Selain mencecar saksi mengenai pengajuan alih fungsi hutan lindung di wilayah Kuansing, yang secara regulasi merupakan domain mutlak Kemenhut dengan rekomendasi teknis dari pemerintah daerah, penyidik juga membongkar adanya klaster korupsi lain di lingkungan Pemkab Kuansing.

“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi.

Kemudian, penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan,” pungkas Budi.

Langkah taktis KPK menyita mata uang asing ini mengindikasikan bahwa konstruksi perkara yang menjerat Suhardiman Amby kian solid, di mana penyidik kini tengah membidik seluruh pihak yang ikut menikmati atau memfasilitasi aliran uang haram tersebut.

Laporan: Tim

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version