Tinta Otentik.co— Sorotan publik kini tertuju tajam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.
Hal ini dipicu oleh inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026) yang membongkar keberadaan fasilitas tidak wajar di area yang seharusnya steril dari kemewahan.
Dalam temuan di lapangan, Tim Ombudsman mendapati bangunan megah berfasilitas lengkap bak hunian pribadi.
Di dalam bangunan tersebut tersedia ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, hingga ragam perabotan rumah tangga modern.
Suasana mendadak riuh saat tim pemeriksa masuk, di mana sesosok penghuni yang diduga warga binaan tepergok melarikan diri ke dalam kamar.
Tak berhenti di situ, laporan yang masuk ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bahkan menyebut adanya fasilitas eksklusif lain seperti area mini golf, pusat kebugaran (gym), hingga hunian berkonsep apartemen di lingkungan lapas tersebut.
Penyelenggaraan tata kelola Lapas Cibinong kini makin disorot lantaran fasilitas pemasyarakatan ini menjadi tempat bernaung sejumlah terpidana kasus-kasus besar nasional, mulai dari mantan pejabat tinggi Polri, pengusaha korporasi, hingga eks kepala daerah:
- Ferdy Sambo: Mantan Kadiv Propam Polri yang terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sambo mengeksekusi hukuman penjara seumur hidup di Lapas Cibinong sejak dipindahkan dari Lapas Salemba pada 29 Agustus 2023, bersama dua anak buahnya, Kuat Ma’ruf (hukuman 10 tahun) dan Ricky Rizal Wibowo (hukuman 8 tahun).
- Harvey Moeis: Terpidana megaskandal korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015–2022). Pengusaha ini dijebloskan ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025 untuk menjalani pidana 20 tahun penjara berdasarkan putusan inkrah. “Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tertanggal 21 Juli 2025. (Dieksekusi) ke Lapas Cibinong,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (28/10/2025).
- Rahmat Effendi (Pepen): Mantan Wali Kota Bekasi yang dieksekusi KPK pada 7 Agustus 2023 atas perkara suap dan pemerasan. Pepen divonis 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pihak Ditjenpas mengonfirmasi keberadaannya di dalam lapas. “Kami sampaikan bahwa sampai saat ini yang bersangkutan masih menjadi warga binaan di Lapas Cibinong, tidak dalam status program pembebasan bersyarat,” tegas Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti pada Januari 2026 lalu.
Dalih Rumah Dinas di Area Asimilasi
Merespons geger temuan bangunan mewah tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, memberikan alibi bahwa bangunan berfasilitas lengkap seperti apartemen itu merupakan fasilitas kedinasan resmi pimpinan lapas, bukan area hunian sel narapidana.
“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” kelit Yudi saat memberikan penjelasan pada Kamis (24/9/2026).
Yudi mengklaim bahwa unit bangunan yang disambangi Tim Ombudsman dilindungi oleh SK Rumah Jabatan yang sah.
Kendati demikian, temuan lapangan Ombudsman dan laporan mengenai fasilitas olahraga eksklusif lainnya kini tetap menjadi amunisi investigasi mendalam dari kementerian.
