TintaOtentik.Co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Dahlan, mengklaim dari jumlah 18 lapangan padel yang tidak berizin, sisa 6 lagi yang harus memenuhi izin.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Dahlan, pasca menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tangsel dan para Camat.
“Kalau nggak salah ada 6 (belum berizin). Dari semula 18, tinggal 6. Kami dalam penataan administrasi perizinan, serpong utara tinggal 3,” ujar Dahlan.
Kendala kenapa masih banyak padel yang belum izin tetap melakukan proses pembangunan, Dahlan katakan, mungkin ketidaktahuan dan kejar target kontrak pembangunan dan izinnya dilalaikan. Kami di Satpol PP dalam pengawasan perizinan.
“Seandainya, tetap bandel, kita akan undang, dipanggil kenapa langgar aturan, kita kasih tahu salahnya. Setelah itu kita ambil tindakan. Kalau ke ranah hukum, kita melihat dulu, kooperatif mengurus izin,” papar Dahlan
“Yang disegel juga udah ada tiga. Kalo terkait Padel Venue Cilenggang juga sudah ada izin PBGnya,” tutupnya.
Sementara anggota DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis menegaskan kalau belum, mereka itu sudah bangun, PBG belum ada. Artinya tidak ada izin, sudah bangun, sudah beroperasi tapi tidak ada izin. Ya kita minta segel.
“Tidak ada ampun itu semuanya,” tegas Rizki.
Rizki Jonis menilai keberadaan bangunan tanpa izin dapat menimbulkan dampak bagi
masyarakat, seperti persoalan banjir dan gangguan lingkungan lainnya.
“Saya keras karena mereka investasi di Tangsel buat gedung dan lain sebagainya. Dampak gedung itu kan ada kepada masyarakat, misalnya dampak banjir dan sebagainya. Makanya saya keras,” ujarnya.
Menurut Rizki, pemerintah harus tegas dalam penegakan aturan karena berkaitan pula dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Makanya harus kita tertibkan. Dan PAD juga ada. Kita harus tegas terkait masalah ini,” katanya.
Laporan: Iwan
