TintaOtentik.Co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan membeberkan progres terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Tangsel sepanjang tahun anggaran 2026.
Sekaligus memproyeksikan draf regulasi strategis yang masuk dalam agenda pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2027.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar, memaparkan secara rinci status dari lima draf raperda usulan Pemkot Tangsel yang masuk dalam program legislatif tahun ini.
Dari total draf tersebut, sebagian besar berjalan sesuai rencana, sementara tiga usulan lainnya dipastikan tidak dibahas dan ditarik kembali oleh pengusul.
“Jadi ada 3 perda yang akan ditarik, 2 perda ini sedang berjalan, yang satu evaluasi gubernur, yang satu sedang proses pembahasan. Seperti itu,” ungkap Sudiar saat memberikan keterangan resmi.
Dua Raperda 2026 yang Berjalan
Dari lima draf usulan tahun ini, dua regulasi terpantau masih berproses di jalur legislasi:
- RTRW Tangerang Selatan 2025-2045 (Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang): Tahapan di DPRD mulai dari penyampaian, penyelarasan, paripurna, hingga pembahasan Pansus telah tuntas. Regulasi ini kini berada di ujung proses menanti hasil evaluasi resmi dari gubernur.
- Perubahan Kedua atas Perda No. 10/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah: Saat ini masih berada dalam tahap proses pembahasan intensif antara pihak pengusul dan Bapemperda DPRD Tangsel.
Tiga Raperda 2026 yang Batal Dibahas dan Ditarik
Sementara itu, tiga usulan raperda lainnya dipastikan tidak dapat dilanjutkan pembahasannya pada tahun ini dengan berbagai kendala administratif dan substansial:
- Perubahan Perda No. 2/2023 tentang PT PITS menjadi Perseroda PITS: Berkas usulan belum pernah disampaikan secara resmi ke Bapemperda maupun DPRD, sehingga dipastikan potensial tidak dibahas tahun ini.
- Perusahaan Perseroan Daerah Parkir: Bernasib serupa, dokumen berkas pengusulan belum masuk ke DPRD dan tidak akan dibahas tahun ini.
- Perubahan Perda No. 4/2015 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran: Masuk dalam Propemperda 2026 namun batal dibahas.
Berkas urung masuk karena dalam pembahasan internal pengusul, ditemukan lebih dari 50 persen pasal yang harus diubah atau ditambah. Akibatnya, usulan ini dicabut untuk kemudian diajukan kembali sebagai perda baru.
Proyeksi Propemperda 2027 dan Skala Prioritas Strategis
Selain mengevaluasi sisa tahun berjalan, Bapemperda DPRD Tangsel juga tengah menggodok usulan sementara judul rancangan peraturan daerah yang diproyeksikan masuk dalam Propemperda 2027.
Sudiar menegaskan bahwa daftar tersebut masih dalam tahap pembahasan awal dan belum diketok palu.
“Rapat siang ini membahas usul sementara judul rancangan peraturan daerah dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2027. Masih dalam tahap pembahasan, belum diketok palu,” ujar Sudiar.
Adapun enam draf yang diusulkan sementara untuk tahun 2027 meliputi:
- Perubahan Kedua atas Perda No. 10/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (merupakan draf luncuran dari 2026 yang tengah berproses).
- Rencana RTRW (draf luncuran 2026 yang menunggu evaluasi gubernur).
- Perubahan Kedua atas Perda No. 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) (usulan baru).
- Penyelenggaraan Kearsipan (usulan baru).
- Pendirian Perseroda Pasar (usulan baru).
- Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (usulan baru pengganti draf revisi sebelumnya yang merombak lebih dari 50 persen materi muatan).
Menanggapi draf mana saja yang dinilai paling strategis dan siap dibahas secara mendetail, Sudiar menyampaikan bahwa kesiapan instansi pengusul menjadi faktor penentu utama.
Berdasarkan asesmen Bapemperda, regulasi terkait SOTK, penyelenggaraan kearsipan, serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran diproyeksikan dapat berjalan optimal karena kesiapan pihak eksekutif.
“Dari kesiapan pengusul, tadi sudah kita tanyakan tentang perubahan SOTK, mereka siap akan menyelesaikan di 2027. Kemudian juga penyelenggaraan kearsipan pun begitu. Termasuk manajemen pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan,” pungkasnya.
Laporan: wan
