Tersebar 54 Kelurahan, Pilar Saga Pastikan Pelayanan Posbakum Tangsel Gratis

0

TintaOtentik.Co – Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang menghadapi persoalan hukum dan sosial, termasuk terjerat pinjaman online (pinjol), dapat berkonsultasi melalui Pos Bantuan Hukum yang tersedia di seluruh kantor Kelurahan.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat menghadiri kegiatan penguatan paralegal kelurahan se-Tangsel yang berlangsung di Ruang Rapat Lengkong, Puspemkot Tangsel, Selasa (13/10/2026).

“Warga misalkan, ini contoh kecil ya misalkan dia terjerat pinjol, ini harus apa secara hukum gitu kan dia tuh harus boleh nggak sih pihak pinjol itu sampai masuk ke pekarangan rumahnya gitu kan lalu merusak asetnya gitu karena misalkan ditagih dia belum bisa bayar nah ini konsultasi itu,” ujarnya.

Pilar menuturkan, keberadaan Posbankum bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus membantu menyelesaikan persoalan sosial di lingkungan warga melalui mediasi dan musyawarah.

“Mereka belum teredukasi saya harus apa nih sebagai warga jadi permasalahan-permasalahan kecil di masyarakat itu kadang membesar karena tidak dilakukan langkah antisipasi sejak dini. Ibaratnya kalau api itu kalau bisa dipadamin segera ya padamin tapi kalau sudah membesar kan lebih sulit nah ini ya tujuan daripada posbankum,” ungkapnya.

Pilar merinci, pelayanan ini bisa dilakukan pada 54 kelurahan. Warga Cukup Datang ke Kelurahan Pilar menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan konsultasi dapat langsung mendatangi kantor kelurahan setempat.

Selanjutnya, pihak kelurahan akan menghubungkan warga dengan paralegal untuk mendapatkan pendampingan atau konsultasi sesuai kebutuhan. Layanan tersebut dapat diakses setiap hari kerja dan tidak dipungut biaya.

“Setiap kelurahan ini memiliki pos bantuan hukum yang berisi paralegal sebagai mitra kami dalam melakukan edukasi hukum dan juga membantu mediasi antar warga di mana permasalahan-permasalahan sosial yang ada di masyarakat,” katanya.

Selain membantu warga yang menghadapi persoalan pinjol, Posbankum juga dapat dimanfaatkan untuk memediasi konflik sosial, seperti perselisihan antarwarga yang masih memungkinkan diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan bersama.

Pilar juga menekankan pentingnya peran ketua RT dan RW dalam membantu mencegah konflik di lingkungan masing-masing. Ia berharap para pengurus lingkungan dapat berkoordinasi dengan paralegal maupun pihak kelurahan apabila menemukan persoalan yang berpotensi memicu perselisihan.

“Saya harap masyarakat jangan sampai dalam menyelesaikan masalah lalu main hakim sendiri atau misalkan terpancing emosinya lalu melakukan hal-hal yang kira-kira kemudian hari ya dapat menjadi permasalahan hukum,” ucapnya.

Menurut Pilar, penguatan paralegal diperlukan agar mereka semakin memahami peran dan aturan yang berlaku, sehingga dapat membantu masyarakat sekaligus mendukung ketua RT dan RW dalam menjalankan tugasnya.

Meski dapat membantu konsultasi dan mediasi, Pilar menegaskan bahwa Posbankum bukan pengganti aparat penegak hukum. Persoalan yang mengarah pada tindak pidana berat, seperti pembunuhan, pencurian, dan perampokan, harus ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tapi kalau yang kasusnya berat amit-amit kalau misalkan ada pembunuhan gitu kan, pencurian, perampokan itu langsung kepada APH itu jelas itu harus ditangani oleh APH tapi kalau masalah hukum yang berkenan dengan sosial masyarakat nah itu menurut saya konsultasi dengan posbankum yang gratis, gak bayar,” paparnya.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga mendorong sosialisasi Posbankum agar semakin banyak masyarakat mengetahui dan memanfaatkan fasilitas tersebut.

Pilar menyebut, sejumlah kelurahan telah menjalankan fungsi mediasi untuk membantu menyelesaikan persoalan di lingkungan warga. Ia berharap penguatan sosialisasi dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan konsultasi hukum, sekaligus mendorong penyelesaian masalah secara damai dan sesuai aturan.

Laporan: Fan

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version