TintaOtentik.Co – Nasib malang menimpa Iman Sopian (45), seorang pegawai PPPK di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan.
Belum sembuh luka fisik akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pejabat berinisial AS, Iman kini harus menelan pil pahit kehilangan pekerjaan. Ia mengaku diberhentikan secara sepihak dan hak gajinya diputus di tengah masa pemulihan.
Kondisi Iman saat ini masih memprihatinkan dengan bekas lebam yang jelas terlihat di area mata kirinya. Ironisnya, alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai korban, ia justru kehilangan sumber penghasilannya, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
“Sudah sakit fisik, tidak digaji, sekarang malah seperti dipecat begitu saja. Tunjangan Hari Raya (THR) juga tidak diberikan. Saya bingung harus bagaimana,” ungkap Iman dengan nada lirih saat ditemui di kediamannya, Selasa (31/3/2026).
Berawal dari Urusan Piutang Berujung Kekerasan
Insiden memilukan ini ditengarai dipicu oleh persoalan utang piutang senilai Rp5 juta antara korban dan pelaku yang merupakan atasannya sendiri. Cekcok mulut yang terjadi justru bereskalasi menjadi tindakan kekerasan fisik oleh AS.
Pasca-kejadian, Iman memilih untuk tidak masuk kantor karena mengalami trauma mendalam dan merasa terancam.
Namun, absennya Iman karena alasan keamanan tersebut justru dijadikan celah untuk memutus status kepegawaiannya tanpa prosedur yang jelas.
“Saya takut masuk kerja karena ancaman intimidasi. Tapi kenapa malah hak saya diberhentikan? Saya merasa korban berlapis,” tambah Iman yang merasa keadilannya telah terinjak-injak.
Tempuh Jalur Hukum dan Respon Instansi
Tak tinggal diam, Iman telah resmi menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Serpong.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/11/II/2026/SPKT/Polsek Serpong/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai korban justru dihabisi hak-haknya setelah disiksa,” tegas Iman.
Di sisi lain, pihak internal Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai bersuara. Plt Kepala Dispora Tangsel, Mohammad Ervin Ardani, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasus yang mencoreng citra instansi tersebut.
“Iya, masih kami konfirmasi ke atasan yang bersangkutan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Abuse of Power Jadi Sorotan Publik
Kasus ini pun viral dan memancing gelombang kecaman dari masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan oknum pejabat tersebut merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), di mana bawahan tidak hanya ditindas secara fisik, tetapi juga dimatikan hak administratifnya secara sewenang-wenang.
Kini, publik menanti ketegasan Pemkot Tangsel dalam memberikan perlindungan hukum bagi warganya yang terzalimi.
Laporan: Irfan
