TintaOtentik.Co – Dinas Pemdam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Usulan tersebut didorong untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tangsel tahun 2027.
Kepala Bidang Pencegahan Dinas Damkar Kota Tangsel, Muksin, mengatakan bahwa pihaknya mendorong adanya sanksi di dalam Raperda baru yang diajukan.
“Kalau (Raperda) ini nanti disetujui, kita akan memuat pasal sanksi. Sanksi administratif tentunya yang kita utamakan, mungkin juga sanksi pidana,” kata Muksin di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (12/10).
Muksin menjelaskan, sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan tekanan kepada para pengelola gedung dalam memenuhi kewajiban pengadaan alat proteksi kebakaran yang selama ini kerap diabaikan.
Ia menambahkan, sanksi ini juga menjadi salah satu upaya pencegahan sekaligus meminimalisasi potensi kasus kebakaran di gedung-gedung yang ada di Kota Tangsel.
Sebab, selama ini, Perda yang ada tidak memberikan hukuman tegas kepada pengelola gedung yang tidak menyediakan fasilitas proteksi kebakaran.
“Saat kan memang di Perda kita enggak ada sanksi. Jadi mereka kalau tidak memiliki alat proteksi, ya sifatnya kita masih himbauan, tidak ada sanksi nih,” ucapnya.
Namun, menurutnya, aturan pemberian sanksi bagi gedung yang tidak menyediakan alat proteksi kebakaran dibutuhkan persetujuan DPRD Kota Tangsel terlebih dahulu.
“Kalau wajib itu tidak dijalankan apa sanksinya nih? Apakah peringatan 1, 2, 3 ditutup atau ada pidana?” terangnya.
Ia menyampaikan, Dinas Damkar telah melakukan kajian atas sejumlah Perda yang ada di daerah lain terkait sanksi ini, dua di antaranya adalah Jakarta dan Depok.
Menurutnya, kedua daerah tersebut memiliki Perda yang memuat sanksi beragam untuk gedung yang abai alat proteksi kebakaran, mulai dari kurungan pidana hingga denda administratif.
“Sanksi pidana itu 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta,” jelasnya.
Muksin menuturkan, Raperda ini direncanakan akan mengganti Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Pemadam Kebakaran.
“Kita ini kan awalnya akan melakukan perubahan Perda. Namun, pada saat kita kaji dengan bagian hukum dan kanwil, ini melebihi 50%. Melebihi 50% dari yang kita ubah. Sehingga apa? Perda ini dicabut, kita bikin baru,” pungkasnya.
Laporan: fan
