TintaOtentik.Co – Pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) membeberkan bukti legalitas atas klaim tanah dan bangunan TKIP dan SDIP di Pamulang, Tangerang Selatan.
Langkah ini diambil merespons klaim aset negara dan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) bersama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa, menegaskan bahwa lahan serta bangunan sekolah yang berlokasi di Pamulang tersebut berdiri secara sah di atas tanah kepemilikan yayasan berdasarkan dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Kita mendirikan bangunan ini dengan uang kita, gedungnya punya kita, tanahnya punya kita. Artinya apa? legalitas kita sudah berlipat-lipat di sini,” ujar Ilham saat konferensi pers di Pamulang, Selasa (8/9).
Ilham juga memperlihatkan klaim berupa dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) serta SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) sebagai bukti kepemilikan.
Menurutnya, penetapan pengelolaan lembaga pendidikan yang tercantum dalam KMA 1543 tidak mencakup unit sekolah di Pamulang.
“Jadi, 1543 itu hanya pengelolaan lembaga pendidikan pada madrasah Pembangunan di Ciputat, sekolah SMK-SMA Triguna, dan TK Ketilang. Tidak ada di-state sama sekali SD dan TK Pamulang. Itu hanya muncul di peraturan yang ada dibuat oleh UIN Jakarta dengan label BUS, Badan Usaha Sekolah,” tambahnya.
Senada dengan Ilham, Juru Bicara Tim Pembela Pendidikan YSH, Wahid Pujianto Fani, menyampaikan bahwa perolehan aset yayasan sejak awal bersumber murni dari dana internal yayasan dan diperkuat oleh rekam jejak kepemimpinan terdahulu.
Menurut Wahid, pihak yayasan telah mengantongi berkas yang telah ditandatangani oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah terdahulu, yakni Quraish Shihab.
“Perolehan aset yayasan itu murni dari uang yayasan. Hal ini bisa kita ketahui berdasarkan surat pernyataan dari Profesor Quraish Shihab, pada saat itu adalah Rektor UIN,” kata Wahid.
Lebih lanjut, Wahid meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum serta penundaan yang telah diputuskan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, hal tersebut demi terciptanya suasana proses belajar dan mengajar yang kondusif bagi para siswa dan siswi TKIP dan SDIP Pamulang.
“Hari ini, proses legalitas yayasan yang diduga dilakukan secara sepihak oleh pihak UIN,” jelas Wahid.
Meski perselisihan hukum terus berjalan, pihak pengurus YSH memastikan kegiatan belajar mengajar serta legalitas ijazah para siswa SDIP Pamulang tetap terjamin dan terlindungi.
Ia melanjutkan, pihak yayasan mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Banten, Andra Soni, dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk bisa menjamin keberlangsungan proses belajar dan mengajar di sekolah.
“Menjamin 100% anak-anak ijazahnya, legalitasnya tidak akan terganggu!” pungkasnya.
Berdasarkan keterangan Tim Pembela Pendidikan YSH, kepemilikan lahan SDIP Pamulang diperkuat oleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 7826 seluas 7.377 meter persegi atas nama YSH.
Bangunan di atasnya didirikan menggunakan dana YSH sesuai Surat Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG-367406-22122023-002 yang diterbitkan DPMPTSP Kota Tangerang Selatan pada 22 Desember 2023.
Tim Pembela Pendidikan YSH juga menyoroti Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.Jkt serta adanya putusan sela yang memerintahkan penundaan pelaksanaan KMA 1543 Tahun 2025.
Keabsahan akta penyerahan aset juga dipersoalkan secara perdata di Pengadilan Negeri Depok melalui perkara Nomor 220/Pdt.G/2026/PN.Dpk dan secara pidana di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Akta Nomor 05 Tahun 2026 yang dibuat Notaris Munyati Sulam.
Laporan: wan
