Gelontorkan Uang Kisaran Rp11 Miliar, Pemkot Tangsel Bakal Bentuk Perseroda Pasar

0

TintaOtentik.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perseroda Pasar dapat disahkan pada akhir tahun 2026.

Hal ini ditargetkan setelah Pemkot Tangsel resmi mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Ucok Siagian, mengungkapkan bahwa usulan pendirian BUMD Pasar tersebut kini tengah digodok di Bagian Hukum Setda Tangsel untuk segera didorong ke forum pembahasan Perda bersama DPRD Kota Tangsel.

“Tahapannya sudah di bagian hukum. Kalau dari bagian Ekbang kan rancangan awal itu berdasarkan kajian kebutuhan daerah, kajian analisa usahanya sampai keluarnya rekomendasi Mendagri kan sudah terbit 4 Juli 2025,” kata Ucok di Gedung DPRD Tangsel, Senin (20/7).

Ucok menjelaskan, penerbitan rekomendasi dari Kemendagri bukanlah proses yang instan. Pemkot Tangsel telah memulai tahapan pembentukan Perseroda Pasar ini sejak tahun 2023 melalui serangkaian kajian dan asistensi intensif.

Selama beberapa tahun setelah mengantongi restu Kemendagri, Pemkot Tangsel juga sudah menyiapkan sejumlah analisa dan kajian akademis terkait kebutuhan hingga kelayakan usaha.

“Kalau tahapan pendirian itu kan sudah kita lakukan dari tahun 2023 ya, termasuk kajian analisis kebutuhan daerah, terus analisis kelayakan usahanya. Itu udah kita lakukan. Berdiskusi dan asistensi dengan kementerian di direktorat BUMD, itu sudah kita lakukan kurang lebih dua tahunlah,” terangnya.

Ia menambahkan, rekomendasi Kemendagri merupakan syarat mutlak sebelum DPRD dapat memproses Raperda tersebut.

“Jadi, wakil rakyat DPRD juga belum bisa melakukan proses terhadap penerbitan Perdanya, pembahasan Perda kalau rekomendasi itu gak keluar,” tambah Ucok.

Mengenai urgensi pembentukannya, Ucok menegaskan bahwa kehadiran BUMD Pasar sangat krusial bagi Tangsel yang menurutnya dinilai sebagai wilayah konsumen.

Menurutnya, skema BUMD jauh lebih ideal ketimbang pengelolaan pasar yang diserahkan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag).

“Pengelolaannya akan lebih leluasa dibanding dilakukan oleh UPT atau dinas karena itu pasti akan menyedot anggaran yang lebih besar juga, dalam pengelolaan, dalam pemeliharaan segala macem,” tegasnya.

Terkait Perseroda Pasar Pemkot Tangsel, Ucok mencontohkan keberhasilan BUMD milik Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga ketahanan pangan dan kestabilan harga pasar.

“Contoh DKI, DKI punya food station, dia bisa intervensi terhadap pengendalian inflasi daerahnya. Harapannya di Tangsel juga BUMD ini juga bisa mengintervensi nantinya,” jelas Ucok.

Selain mengintervensi pasokan bahan pokok, kehadiran BUMD Pasar juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pasar di Kota Tangsel.

Terkait dengan kebutuhan anggaran, Ucok merinci bahwa berdasarkan analisis kelayakan usaha yang telah dilakukan, kebutuhan modal dasar untuk mendirikan Perseroda Pasar ini adalah sebesar Rp11 miliar.

Namun, untuk penyertaan modal awal yang ditempatkan oleh Pemkot Tangsel disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Rp11 miliar itu berdasarkan kebutuhan. Tapi kalau modalnya kan hanya 25 persen kan berarti Rp3,5 miliar,” paparnya.

Ia memastikan alokasi anggaran modal awal tersebut sudah disinkronisasikan dengan jajaran instrumen keuangan daerah.

“Tadi sudah kita sampaikan dan hal ini sudah diselaraskan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), RKPD, serta Bapelitbangda untuk disiapkan masuk dalam penyertaan modal,” pungkasnya.

Laporan: wan

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version