TintaOtentik.co – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap ratusan kios pupuk yang terbukti melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sebanyak 115 kios resmi dicabut izin usahanya setelah ketahuan menjual pupuk bersubsidi dengan harga lebih tinggi dari ketentuan.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta PT Pupuk Indonesia menghentikan distribusi pupuk subsidi ke seluruh kios yang melakukan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara cepat begitu bukti ditemukan.
“Sekarang ini masih ada, satu minggu ini ada 115 (kios) itu harga (jual pupuk subsidi) di atas HET. Dan hari ini juga kita tindaklanjuti meminta kepada Pupuk Indonesia untuk izinnya dicabut,” tegas Amran di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Mentan menambahkan bahwa pihaknya sama sekali tidak akan memberi toleransi bagi kios yang memanfaatkan pupuk subsidi sebagai ajang mencari keuntungan pribadi.
“Tapi nanti mengecek juga di bawah, dan biasanya kalau sudah kita beri bukti itu langsung dicabut (izin usahanya),” ujarnya.
Selain pelanggaran harga, Amran menerima laporan lain terkait 136 kios yang disinyalir mempersulit petani untuk membeli pupuk subsidi. Padahal pemerintah sudah menetapkan bahwa pembelian cukup menggunakan KTP tanpa persyaratan tambahan.
“Kemudian masih ada saudara kita dari seluruh Indonesia, 136 (kios pupuk) yang melarang atau mempersulit untuk menembus pupuk dengan menggunakan KTP. Kalau ini 136 (kios) kami minta ditegur. Jadi teguran, tapi kalau minggu depan masih terjadi izinnya juga kita cabut,” kata Amran.
Ia mengaku heran masih ada kios yang mewajibkan penggunaan kartu tani, padahal aturan terbaru sudah meniadakannya.
“Masih ada yang melaporkan 136 (kios) mewajibkan menggunakan kartu tani. Ini kami wajib KTP saja cukup, tidak diwajibkan lagi kartu tani. KTP saja cukup,” imbuhnya.
Ini bukan pertama kalinya Kementerian Pertanian memberikan sanksi keras. Sebelumnya, kementerian juga telah mencabut izin 190 distributor dan pengecer yang terbukti menjual pupuk subsidi di atas HET. Pemerintah sebelumnya memang telah menurunkan HET pupuk subsidi sebesar 20 persen.
“Distributor-pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20% dan hari ini kita cabut izinnya yaitu 135 pengecer-distributor yang kita cabut izinnya. Yang kita temukan langsung kami sidak di beberapa tempat ke Lampung, Maluku, Sulawesi, insyaallah kami lanjutkan besok itu yang dicabut 55. Jadi total sekarang sudah 190 pengecer kita cabut izinya,” jelas Amran dalam konferensi pers 31 Oktober 2025.
Hingga kini, Kementan juga tengah mengawasi 101 distributor lain yang informasinya belum lengkap, termasuk alamat usaha. Pengawasan ketat ini dilakukan demi melindungi petani dari praktik penjualan yang merugikan.
Amran mengimbau seluruh petani untuk aktif melapor jika menemukan indikasi pelanggaran oleh kios atau distributor.
“Seluruh petani, kelompok petani seluruh Indonesia, silakan laporkan kerahasiaan bapak kami jaga. Pelapor kami jamin kerahasiaanya, kami tidak munculkan,” ujarnya.
