TintaOtentik.Co – Persoalan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) belum menemukan jalan keluar yang permanen. Hampir setahun setelah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang, kelebihan kapasitas dan ditutup pada akhir 2025, pemerintah kota masih bergulat dengan lahan, anggaran, dan skema investasi untuk membangun fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
PSEL yang sejak awal pemerintahan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan digadang-gadang sebagai salah satu jawaban atas persoalan sampah itu kini kembali masuk tahap pengadaan lahan. Pemerintah menargetkan pembebasan sekitar 2,4 hektare lahan tambahan rampung tahun ini. Padahal fasilitas tersebut membutuhkan sekitar 5 hektare lahan dan pemerintah baru menguasai sekitar 2,4-2,5 hektare.
Keterlambatan itu terjadi ketika persoalan di Cipeucang sudah berulang kali menimbulkan masalah. Pada akhir 2025, penutupan TPA karena kelebihan kapasitas membuat sampah memenuhi sejumlah titik di ruas jalan Tangsel. Tumpukan sampah menimbulkan bau dan air lindi. Pemerintah saat itu bahkan menutup tumpukan sampah di ruas jalan menggunakan terpal dan menyiramnya sebelum akhirnya diangkut. Sebagian sampah kemudian dikirim ke daerah lain, termasuk Kabupaten Serang, sebagai solusi sementara.
Cipeucang sebenarnya sudah lama menjadi masalah. Pada 2025, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memberikan sanksi karena TPA tersebut masih menerapkan sistem open dumping.
Pada Desember tahun yang sama, banjir merendam sejumlah rumah warga yang berdampingan dengan TPA. Tempat usaha produksi tahu dan tempe ikut terdampak.
Saat itu, keluhan warga berujung demonstrasi. Meskipun sudah didamaikan, namun kekhawatiran sampah masih menyertai kehidupan warga di sekitar lokasi.
KLH bahkan beberapa kali turun ke Cipeucang ketika persoalan sampah kembali mencuat. Namun penanganan itu belum mengubah akar masalah: kapasitas pengolahan sampah Tangsel tidak sebanding dengan sampah yang dihasilkan kota tersebut.
PSEL kemudian ditempatkan pemerintah sebagai solusi jangka panjang. Semula proyek itu dirancang sebagai proyek bersama tiga daerah di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, dengan skema aglomerasi Tangerang Raya. Rencana tersebut kandas setelah Kota Tangerang dan Tangsel memilih keluar dari kerja sama regional. Tangsel akhirnya membawa proyek itu ke Cipeucang dengan skema mandiri.
Proyek mandiri tersebut ditargetkan mampu mengolah sekitar 1.200 ton sampah per hari. Namun untuk sampai ke tahap pembangunan, pemerintah masih harus menyelesaikan pembebasan lahan.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan tahapan penetapan lokasi, appraisal, dan pembayaran tanah masih berjalan.
“PSEL untuk proses penetapan lokasi sedang dilakukan, lalu proses appraisal-nya, dan proses pembayaran,” kata Pilar seusai rapat Forkopimda di Grand Zuri, Jumat (11/9/2026).
Politikus Partai Golkar itu menargetkan seluruh kebutuhan lahan dapat dibebaskan pada 2026.
Menurutnya, harga tanah akan ditentukan melalui appraisal konsultan independen dan kemudian dibicarakan dengan pemilik lahan.
“Harusnya tahun ini. Tahun ini ditargetkan selesai semua,” ucap keponakan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu.
Target itu beriringan dengan kenaikan anggaran yang cukup besar. Dalam perubahan APBD 2026, belanja modal tanah Tangsel naik dari Rp58,55 miliar menjadi Rp152,43 miliar. Tambahannya Rp93,88 miliar atau sekitar 160,34 persen.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan tambahan anggaran tersebut digunakan untuk membeli lahan perluasan Cipeucang yang dibutuhkan untuk PSEL.
Menurut Pria yang akrab disapa Bang Ben itu, kebutuhan proyek mencapai 5 hektare, sedangkan pemerintah baru memiliki sekitar 2,4 hektare.
“Untuk PSEL di Cipeucang karena itu dibutuhkan lahan 5 hektare. Kita baru punya 2,4 hektare, jadi selebihnya harus kita beli,” kata Benyamin di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (9/9/2026) kemarin.
Besarnya tambahan anggaran tanah itu mendapat sorotan DPRD Tangsel.
Ketua Fraksi PKB Muthmainnah mempertanyakan rencana pembelian lahan tersebut.
Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka tanah yang akan dibeli, mulai dari lokasi, luas, peruntukan, dasar penilaian harga, hingga rencana pemanfaatannya.
“Ini menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar dan aset yang akan menjadi bagian dari kekayaan daerah untuk jangka panjang,” kata Muthmainnah.
Menurut politikus Partai PKB itu, pengadaan tanah tidak cukup hanya didasarkan pada kebutuhan menambah aset pemerintah. Setiap lahan yang dibeli harus memiliki peruntukan dan manfaat yang jelas agar tidak menjadi aset yang mengendap.
“Jangan hanya bertanya, berapa banyak aset yang kita miliki? Tetapi juga harus bertanya, berapa besar manfaat aset tersebut bagi masyarakat dan bagi keuangan daerah?” ujarnya.
Senada, Ketua Fraksi Demokrat, Rizki Jonis, menilai kenaikan belanja modal tanah sebesar 160,34 persen perlu mendapat perhatian khusus.
Kenaikan itu, menurut dia, harus diikuti kejelasan mengenai kebutuhan tanah, rencana pemanfaatan, status dan legalitas aset, serta kajian manfaatnya bagi masyarakat.
“Jangan sampai Pemerintah Kota membeli tanah hari ini, tetapi baru memikirkan penggunaannya beberapa tahun kemudian,” kata Rizki.
Masalahnya tidak berhenti pada tanah. Skema investasi PSEL juga berubah. Badan Usaha Pelaksana Proyek yang sebelumnya memenangkan lelang kini harus menyesuaikan skema investasinya dengan Danantara setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 109.
Pemkot Tangsel mengatakan perubahan regulasi membuat mekanisme penentuan investor tidak lagi sama dengan skema berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
Artinya, setelah persoalan lokasi dan lahan selesai pun proyek belum serta-merta dapat beroperasi. Pemerintah masih harus memastikan skema investasi, pembangunan fasilitas, dan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai rencana.
Di sisi lain, persoalan sampah tidak menunggu proyek selesai. Sampah terus diproduksi setiap hari. Cipeucang tetap menjadi bagian penting dari sistem pengelolaan sampah Tangsel, sementara pemerintah masih menyelesaikan prasyarat pembangunan fasilitas yang dijanjikan sebagai solusi jangka panjang.
Hampir setahun setelah krisis sampah mencuat akibat kelebihan kapasitas Cipeucang, ukuran keberhasilan pemerintah bukan lagi pada berapa kali target PSEL diumumkan. Namun apakah fasilitas itu benar-benar berdiri dan mampu mengolah sampah sesuai kapasitas yang dijanjikan?
Benyamin dan Pilar masih memiliki waktu hingga akhir 2026 untuk memenuhi target pembebasan lahan. Tetapi setelah itu, pekerjaan yang jauh lebih besar menanti: membangun fasilitas dan membuktikan PSEL mampu mengurangi beban Cipeucang. Sampai tahap itu tercapai, persoalan sampah Tangsel belum bisa disebut selesai.
Laporan: wan
