Tinta Otentik.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertontonkan barang bukti uang tunai bernilai fantastis mencapai Rp1,003 triliun (Rp1.003.184.000.000) beserta USD166.000 (setara Rp2 miliar).
Sitaan uang tunai tersebut disita dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) atas dugaan tindak pidana korupsi penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk perkebunan tebu ilegal di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Berdasarkan pantauan di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Kamis (10/9/2026), tumpukan uang tunai rupiah terbungkus rapi dalam balutan plastik transparan bertingkat, di mana tiap bendel berisi nominal sekitar Rp1 miliar, dengan pengawalan ketat petugas Pengamanan Dalam (Pamdal).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, membenarkan bahwa penyitaan devisa dan mata uang domestik tersebut dieksekusi dari tangan perwakilan perusahaan usai mengantongi penetapan izin sita resmi dari pengadilan.
“Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui saudara VRL, yaitu pegawai PT PSMI,” ungkap Saiful Bahri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Penyitaan berlandaskan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN Jkt.Sel tersebut selanjutnya langsung diamankan ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejagung di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dugaan bancakan kawasan hutan produksi ini berakar dari izin usaha pengelolaan lahan seluas 55.157 hektare yang dipegang PT Inhutani V berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.
Namun, korporasi swasta PT PSMI disinyalir menyerobot konsesi negara tersebut secara tanpa hak sejak hampir dua dekade silam.
“Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar,” terang Saiful.
Penyidik mengungkap indikasi manipulasi hukum terjadi pada 2013, saat direksi PT PSMI dan PT Inhutani V mengikat kerja sama kemitraan pembangunan hutan tanaman tumpang sari melalui Memorandum of Understanding (MoU).
Perjanjian tersebut dirancang berlaku surut (retroaktif) sejak 2007 demi memutihkan alih fungsi lahan ilegal yang sudah terlanjur berjalan.
Siasat pemberlakuan surut dalam MoU itulah yang dinilai tim penyidik Kejagung sebagai bagian utama dari delik perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan serta perekonomian negara.
“Perlu kami sampaikan juga bahwa dalam proses penyidikan ini, terkait barang bukti dalam pengelolaannya, tim penyidik menyerahkan aset-aset yang disita kepada Badan Pemulihan Aset,” pungkas Saiful.
