Izin PBG Taksi Green di Tangsel Disoal: Pejabat Jangan Main Mata!

0

TintaOtentik.Co – Polemik terkait ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan pool taksi Green di Ciater, Kota Tangerang Selatan, membuat pengamat kebijakan publik Adib Miftahul angkat bicara ketika dimintai oleh awak media terkait masalah diatas.

“Ini masalah perijinan aja belum keluar tapi sudah ada pembangunan pool taksi Green, Pemkot seperti tidak berwibawa, pertanyaannya memang ini kepentingan siapa?” Ujar Adib ketika dihubungi lewat seluler, Selasa (6/10/2026).

Menurut catatan redaksi dari awal pembangunan pool taksi Green sudah bermasalah, ketika dimulai pemerataan lahan oleh pihak green terjadi banjir lumpur yang meluber ke jalan raya ciater dan menjadi perhatian masyarakat.

“Harusnya pihak green sebelum memanfaatkan lahan tersebut sudah melakukan analisa lingkungan, karena dekat dengan jalan raya dan sungai,” ungkap Adib.

Lanjutnya, pihak Pemkot Tangsel harus benar-benar teliti ketika mengeluarkan ijin, rekomendasi dari dinas terkait wajib melalui kajian yang mendalam.

“Jangan keluarkan ijin atau rekom jika kajiannya belum ada, apalagi daerah tersebut rawan bencana,” jelasnya.

Adib juga mengingatkan kepentingan publik dan lingkungan harus menjadi pertimbangan Pemkot Tangsel ketika memproses PBG pool taksi green.

“Pejabat Tangsel jangan sampai main-main dalam mengeluarkan ijin, karena itu udah jadi perhatian publik, harus transparan,” tegas Adib.

Adib menegaskan dalam proses PBG sesuai aturannya akan dirapatkan melalui Pertimbangan Tehnis Forum Penataan Ruang (FPR), yang pastinya akan memberikan rekomendasi terkait apa saja di wilayah tetsebut untuk diberikan ijin.

“Ingat loh ada tandatangan pejabat dalam KRK dan FPR, baru PBG dikeluarkan ada tanggungjawab para pejabat tetsebut. Tapi pemkot juga harus punya solusi, ini juga investasi yang harus dikawal agar sesuai aturan. Tidak menafikan bahwa Pemkot juga butuh PAD. Pendampingan kepada investor juga penting,” pungkas Adib.

Seperti diberitakan pembangunan pool taksi Green sudah disegel oleh Satpol PP karena melanggar aturan, yaitu membangun gardu listrik sebelum PBG keluar. Terkait dengan adanya pembangunan drainase dan jalan diarea teraebut karena adanya surat dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangerang Selatan, untuk menghindari banjir jika hujan.

Diketahui sebelumnya, Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan juga menegaskan bahwa Pemkot Tangsel akan lebih ketat mengeluarkan atau menerbitkan perijinan bukan berarti mempersulit jika semua regulasinya diikuti dengan benar.

“Kalau memang tidak memenuhi ya tidak bisa diberikan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan komitmen dirinya dan Walikota Tangsel Benyamin Davnie, setiap pengajuan ijin wajib memenuhi unsur tehnis dan adminustrasi sesuai dengan persyaratan perijinan.

“Jangan sampai menjadi permasalahan dan merugikan masyarakat di kemudian hari, bisa jadi warisan buruk untuk kami,” ungkap Pilar.

Pilar berharap segala pembangunan apa pun yang dilakukan di wilayah Kota Tangerang Selatan wajib mengikuti proses sesuai peraturan yang berlaku.

“Silahkan kalau mau ugal-ugalan di daerah lain aja, tapi jangan di Tangsel.” Pungkasnya.

Laporan: wan

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version