TintaOtentik.Co – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap perubahan aturan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru. Pengali pesangon 0,5 dihapus, sementara alasan PHK perusahaan diperketat.
“Jadi tidak ada lagi pengali yang 0,5 dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah gitu ya, alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya,” ujar Yassierli.
Pernyataan itu disampaikan setelah DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna. Pengesahan berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Yassierli mengatakan pekerja yang terkena PHK mendapat pesangon minimal dengan pengali satu kali. Besaran akhirnya tetap mempertimbangkan faktor serta masa kerja pekerja.
“Iya, minimal satu kali. Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangon pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi,” kata Yassierli.
Pengali 0,5 sebelumnya membuat pekerja menerima setengah dari nilai pesangon dasar. Contohnya, pesangon dasar Rp20 juta menjadi Rp10 juta setelah menggunakan pengali tersebut.
Ketentuan itu sebelumnya berlaku dalam sejumlah kondisi PHK berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021. Skema tersebut mencakup PHK karena efisiensi atau kerugian perusahaan.
Pengali 0,5 juga berlaku bagi pekerja yang terkena PHK karena perusahaan pailit. Ketentuan serupa berlaku bagi pekerja yang melakukan pelanggaran setelah mendapat surat peringatan ketiga.
Sementara itu, pekerja yang memasuki masa pensiun memperoleh pengali 1,75 kali. Angka tersebut termasuk salah satu pengali pesangon tertinggi dalam ketentuan sebelumnya.
Menaker: Tak Ada Alasan PHK dengan Mudah
Perubahan aturan juga menyentuh proses perusahaan ketika hendak mengakhiri hubungan kerja. Yassierli menegaskan perusahaan tidak bisa lagi menggunakan alasan tertentu untuk melakukan PHK secara mudah.
“Jadi tidak ada lagi pengali yang 0,5 dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah gitu ya, alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya,” ujarnya.
Wakil Presiden KSPSI R. Abdullah menjelaskan terdapat tiga aspek utama dalam aturan PHK. Ketiganya mencakup tata cara PHK, jenis PHK, dan kompensasi pesangon.
Menurut Abdullah, proses tersebut harus diawali melalui perundingan bipartit. Perundingan dilakukan antara serikat pekerja dan pengusaha sebelum PHK dilanjutkan.
“Bahwa PHK harus melalui proses perundingan bipartit antara serikat kerja dengan pengusaha,” katanya.
Abdullah menambahkan, pelaksanaan PHK juga harus mengikuti tahapan yang telah ditentukan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perubahan mekanisme PHK dalam aturan baru.
Dana Cadangan Pesangon Disiapkan
Selain mengubah skema pembayaran, UU baru memberikan dasar hukum bagi pembentukan dana cadangan pesangon. Kebijakan itu muncul karena perusahaan kerap menghadapi kendala dana saat harus membayar hak pekerja.
“Realita sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya ‘kami sudah tidak punya dana’ dan seterusnya,” ucap Yassierli.
Mekanisme pembentukan dan penggunaan dana tersebut belum diatur secara rinci dalam UU. Pemerintah akan menetapkan ketentuan pelaksanaannya melalui peraturan pemerintah.
Dari sisi proses legislasi, pemerintah dan DPR menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat Komisi IX. Kesepakatan tersebut dicapai pada Senin (4/10/2026), sebelum pengesahan di rapat paripurna.
Sebelumnya, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah kepada DPR pada Senin (14/9/2026). Masukan tersebut berasal dari aspirasi buruh dan pengusaha yang dihimpun kementerian terkait.
Pengesahan UU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Namun, aturan baru belum langsung berlaku setelah disahkan DPR.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan masa transisinya. Aturan tersebut mulai berlaku satu tahun sejak UU ditetapkan.
“(Mulai berlakunya) satu tahun sejak ditetapkan menjadi Undang-Undang,” kata Indah.
Dengan demikian, UU Ketenagakerjaan membawa perubahan pada mekanisme PHK sekaligus skema pembayaran pesangon. Penghapusan pengali 0,5 dan pengetatan proses PHK menjadi perubahan utama yang perlu diperhatikan pekerja serta perusahaan.
Laporan: Tim
