Kasus Korupsi TaniHub, Hakim Memvonis 3 Korporasi Bayar Ganti Uang Rp364 Miliar

0

TintaOtentik.Co – Tiga korporasi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub divonis membayar denda masing-masing Rp 1 miliar. Hakim juga menghukum ketiganya membayar uang pengganti total Rp 364.221.571.600 (364,2 miliar).

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026). Tiga korporasi tersebut ialah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).

“Menyatakan terdakwa korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Suwandi saat membacakan amar putusan.

Berikut ini vonis lengkap tiga korporasi tersebut.

  1. PT Tani Group Indonesia (PT TGI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 23.094.000.000 (23,094 miliar).
  2. PT Tani Hub Indonesia (PT THI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 263.906.571.600 (263,9 miliar).
  3. PT Tani Supply Indonesia (PT TSI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 77.221.000.000 (77,2 miliar).

Vonis hakim ini tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa. Berikut ini tuntutan lengkap tiga korporasi tersebut yang digelar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (6/7) lalu:

  1. PT Tani Group Indonesia (PT TGI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 23.094.600.000 (23,094 miliar).
  2. PT Tani Hub Indonesia (PT THI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 261.520.682.144 (261,5 miliar).
  3. PT Tani Supply Indonesia (PT TSI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 75.288.453.164 (75,2 miliar).

Laporan: Tim

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version