Kejati Banten Bongkar Modus Korupsi Rp20 Miliar Transaksi 1.200 Ton Minyak Goreng

0

TintaOtentik.Co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jual beli minyak goreng curah tahun 2025. Kedua tersangka yakni Y.U, Plt. Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), dan A.A.W, Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN).

Penahanan dilakukan pada Senin, 24 November 2025, oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten.

Kasus ini bermula pada perjanjian jual beli minyak goreng Non-DMO (CP8/CP10) sebanyak 1.200 ton antara PT ABM dan PT KAN pada 28 Februari 2025 dengan nilai transaksi Rp20,4 miliar.

Skema pembayaran dilakukan menggunakan SKBDN, yang kemudian dicairkan oleh AAW ke Bank BRI Cabang Bintaro pada 27 Maret 2025.

Namun hingga kini, 1.200 ton minyak goreng tersebut tidak pernah diterima PT ABM, yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten. Kondisi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.487.194.100 berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik.

Penyidik Kejati Banten menetapkan kedua pejabat perusahaan tersebut sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan itu dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan: PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 untuk tersangka A.A.W, PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 untuk tersangka Y.U.

Keduanya disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9, jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang terhitung sejak 24 November 2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan komitmen Kejati dalam mengamankan keuangan daerah dan memastikan BUMD Provinsi Banten dikelola secara akuntabel.

“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang kuat terkait dugaan penyimpangan dalam transaksi jual beli minyak goreng curah. Kerugian yang ditimbulkan sangat signifikan dan berdampak langsung pada keuangan daerah. Karena itu, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Rangga.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

“Kami masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain. Kejati Banten berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Laporan: iwanpose

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version