Keluar Edaran: Mukota IV Kadin Tangsel Dilanjutkan dengan 660 Peserta Sah Mengacu Kepada AD/ART

0

TintaOtentik.Co – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangsel resmi mengeluarkan surat edaran pada tanggal 3 November 2025, yang tertulis melaksanakan lanjutan Mukota IV dengan ketentuan salah satunya peserta Penuh sejumlah 660 peserta dan mengacu kepada AD/ART.

Surat edaran tersebut tertujuhkan kepada Ketua Penyelenggara, Ketua Panitia Pengarah, Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Kota IV Kadin Tangerang Selatan.

Isi surat edaran itu berbunyi setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak dan mengkaji aturan yang berlaku di Kadin, maka peserta penuh Mukota Kadin IV Kadin Tangerang Selatan adalah sebagai berikut:

1. Pengambilan Id Card (tanda kepesertaan Mukota) berdasarkan berita acara rapat pleno Steering Commitee pada tanggal 24 Oktober 2025 tentang penetapan Calon Ketua dan Calon Peserta poin 2 alinea ke 2 yang menyatakan bahwa pengambilan Id Card sejumlah 98 peserta diambil oleh direkturnya dengan membawa bukti potongan pendaftaran, berdasarkan pernyataan lisan Steering Commitee : 1. Nunung Nursiamudin (ketua SC) 2. Norodom Soekarno (wakil ketua SC) 3. Robi Cahyadi (Sekretaris SC) 4. Eeng Sulaiman (anggota SC) 5. Eviyanti (anggota SC) 6. Abdul Muhyi (anggota SC) serta Ade Astriyati bidang pendaftaran/registrasi peserta (pernyataan lisan dan tertulis) dihadapan pimpinan sidang dan kedua calon ketua, semuanya mengatakan bahwa masing-masing tidak melihat pengambilan Id Card tanda peserta di ambil langsung oleh direkturnya.

2. Berita Acara Rapat Pleno Steering Commitee ditandatangani oleh : 1. Nunung Nursiamudin (ketua SC) 2. Norodom Soekarno (wakil ketua SC) 3. Robi Cahyadi (Sekretaris SC) 4. Eeng Sulaiman (anggota SC) 5. Eviyanti (anggota SC) 6. Abdul Muhyi (anggota SC) 7. Mahludin (anggota SC).

3. Bahwa berdasarkan poin 1 tersebut diatas, maka peserta berstatus (versi SC) sebanyak 98 peserta tidak dapat mengikuti Mukota IV Kadin Tangerang Selatan.

4. Bahwa peserta penuh yang memenuhi syarat mengikuti MUKOTA IV adalah sejumlah 660 peserta.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas panitia Mukota IV agar segera melaksanakan lanjutan Mukota IV dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta Penuh Mukota IV sejumlah 660 peserta.

2. Mengacu kepada AD/ART Kadin serta peraturan organisasi Nomor: Skep/286/DP/IX/2023 perihal Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kamar Dagang Dan Industri Untuk Daerah Yang Kepengurusannya Sementara (Caretaker) Bab V pasal 9 Peserta Mukab/Mukota

– Poin 5 yang berbunyi : Jika jumlah Anggota Biasa terlalu besar (lebih dari 200 orang) sehingga secara teknis menyulitkan penyelenggaraan Musyawarah, maka kepesertaannya dapat diatur dengan cara perwakilan anggota atau berdasarkan kesepakatan bersama antara Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang bersangkutan.

– Poin 6 yang berbunyi : Pedoman umum cara perwakilan anggota sebagai berikut a. Jumlah Peserta Mukab/Mukota yang mewakili Anggota Biasa ditetapkan maksimum sebanyak 200 (dua ratus) peserta. b. Dan seterusnya (terlampir dalam Peraturan Organisasi).

3. Tempat penyelenggaraan ditentukan oleh panita dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan netralitas.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih, tertanda Ketua Caretaker Tb.Hadi Mulyana.

Laporan: iwanpose

Share.
Leave A Reply

marsbahis marsbahis - marsbahis giriş casibom marsbahis - marsbahis giriş casibom
Exit mobile version