TintaOtentik.Co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel 19 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan data pengawasan per 31 Agustus 2026.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Rizal Irawan mengungkapkan 19 perusahaan yang disegel tersebut tersebar di sejumlah wilayah.
Perinciannya, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, tiga di Kalimantan Selatan, dan dua di Kalimantan Tengah, Sementara itu, masing-masing satu perusahaan disegel di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
“Proses pengawasan dan pendalaman bukti masih terus berjalan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Rizal Irawan dalam keterangan resminya, Kamis, (3/9/2026).
Selain penyegelan, penegakan hukum perdata dan pidana juga terus berjalan bersama sejumlah lembaga. Sepanjang 2023 hingga 2025 KLH/BPLH mencatat 32 perkara karhutla ditangani melalui gugatan perdata maupun penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
“Total nilai kerugian lingkungan mencapai Rp 5,3 triliun dan tindakan pemulihan sebesar Rp 9,5 triliun, pada 2026 penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari perkara karhutla telah terbayarkan sebesar Rp 128 miliar,” katanya.
Di sisi lain pidana, Polri telah menindak 89 tersangka pidana kasus karhutla sejak Febuari 2026, selain itu sebanyak 49 perusahaan sejak 2023 telah dikenakan penegakan hukum berupa sanksi administratif dan pemulihan sanksi lingkungan hidup (PSLH).
Upaya penanganan karhutla juga dilakukan melalui langkah pencegahan. Menteri KLH/BPLH telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Instruksi khusus juga diberikan kepada perusahaan perkebunan tebu agar tidak ada kelalaian dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Rizal mengingatkan pelaku usaha untuk memastikan seluruh perangkat penanggulangan kebakaran tersedia dan berfungsi. Hal itu mencakup kesiapan personel, peralatan pemadam, sumber air, hingga sistem respons darurat.
Laporan: Tim
