Korupsi Batu Bara PLTU Dibongkar: Manipulasi Dokumen hingga Kerugian Negara Rp5 Triliun

0

TintaOtentik.co – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membongkar skandal mega korupsi dalam sektor energi nasional.

Korps anyar berlambang Bhayangkara ini tengah mengusut tuntas kongkalikong pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diwarnai praktik culas berupa manipulasi mutu hingga volume pasokan.

Langkah tegas kepolisian kini telah memasuki babak baru setelah ditemukannya alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” tegas Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).

Totok mengungkapkan, tim penyidik mendeteksi adanya kejanggalan sistematis yang menyeret sejumlah korporasi penyalur, termasuk PT OBP dan PT BRA.

Praktik lancung ini diduga telah mengakar dan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, yakni sejak 2018 hingga tahun 2026.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat PT OBP dan PT BRA,” urai Totok.

Palsukan Dokumen Mutu Demi Dongkrak Nilai Kontrak

Bergerak ke lini operasional, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menguliti secara gamblang bagaimana modus kejahatan ini dimainkan. Para pelaku disinyalir sengaja memalsukan dokumen demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis.

“Modus yang kami temukan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU,” beber De Deo.

Dampak dari pemalsuan dokumen tersebut sangat fatal bagi keuangan negara. Dana melimpah yang digelontorkan dari APBN untuk membayar nilai kontrak ternyata tidak sebanding dengan kondisi riil bahan bakar yang diterima oleh pembangkit di lapangan.

“Serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” tambah De Deo.

Pemicu Blackout Nasional, Kerugian Ditaksir Tembus Rp5 Triliun

Dampak dari tindak pidana korupsi ini ternyata tidak hanya merampok uang negara, melainkan langsung memukul hajat hidup orang banyak.

Borok pengiriman batu bara yang tidak sesuai spesifikasi standar dan kurangnya volume pasokan ditengarai kuat menjadi biang kerok kelumpuhan sistem kelistrikan (blackout) yang sempat terjadi di berbagai daerah belakangan ini.

“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” kata De Deo.

Tak main-main, estimasi sementara kerugian nyata dan dampak ekonomi yang diderita negara akibat kejahatan energi ini diperkirakan mencapai angka Rp5 triliun.

Angka fantastis ini mencakup kerugian kas negara secara langsung sekaligus efek domino dari padamnya listrik massal.

“Diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun. Namun terkait nilai pasti, saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” ungkap Robertus De Deo.

Hingga saat ini, Kortas Tipikor Polri belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.

Penyidik masih terus memperkuat konstruksi perkara dengan memeriksa sedikitnya 16 saksi penting dan mendalami tumpukan dokumen guna menyeret pihak yang paling bertanggung jawab ke pengadilan.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version