LBH Ansor Tangsel Resmi Daftarkan Gugatan PTUN Atas SK Wali Kota tentang Perpanjangan Sekda

0

TintaOtentik.Co – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Tangerang Selatan secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Tangerang Selatan.

Gugatan tersebut diajukan atas diterbitkannya Surat Keputusan Wali Kota Tangsel mengenai perpanjangan/pengukuhan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel yang dinilai menimbulkan persoalan hukum administrasi dan patut diuji keabsahannya melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari upaya administratif yang sebelumnya telah ditempuh oleh GP Ansor Kota Tangerang Selatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amizar selaku Sekretaris GP Ansor Kota Tangsel menyampaikan bahwa gugatan ini bukan ditujukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol masyarakat dalam memastikan setiap kebijakan pemerintahan berjalan sesuai prinsip negara hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, GP Ansor memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap keputusan pejabat pemerintahan dilaksanakan sesuai koridor hukum,” ujar Amizar, dalam keterangan resmi yang diterima Tintaotentik.co, Selasa, (7/7/2026).

“Oleh karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum melalui PTUN agar terdapat kepastian hukum atas objek sengketa yang kami nilai perlu diuji secara yuridis,” jelas Amizar.

Lalu, Ketua Tim Advokasi LBH GP Ansor Tangsel Khoerul Umam, SH., MH., menegaskan bahwa seluruh proses gugatan dilakukan secara profesional, konstitusional, dan menghormati independensi lembaga peradilan.

“LBH GP Ansor Kota Tangsel juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara,” ajaknya.

Khoerul menambahkan melalui gugatan ini, GP Ansor Kota Tangsel berharap PTUN dapat memberikan penilaian yang objektif terhadap legalitas Surat Keputusan Wali Kota dimaksud.

“Sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sistem merit dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkas Khoerul.

Laporan: Redaksi

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version