Korupsi Jual Titik Dapur MBG, Sosok Glory Harimas Sihombing Jebolan Kampus ITB

0

TintaOtentik.Co – Sosok Glory Harimas Sihombing (GHS) mendadak menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada Kamis (18/6/2026) malam.

Sebelum tersangkut perkara hukum ini, Glory diketahui memiliki rekam jejak karier profesional, aktivitas sosial, hingga kiprah politik yang cukup luas.

Dilansir dari Linkedin, Glory Harimas Sihombing, ia merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) angkatan 2014 dengan gelar sarjana di bidang ilmu biologi.

Berdasarkan riwayat kariernya, Glory mengawali perjalanan profesionalnya sebagai analis akuisisi nasional di PT Toyota Astra Financial Services, sebelum berpindah ke posisi pengembangan produk di PT Rekan Usaha Mikro Anda (RUMA) dan sebagai analis bisnis di Indonesia Technologies Venture.

Kariernya kemudian melaju ke perusahaan-perusahaan besar. Ia pernah menjadi konsultan di McKinsey & Company, asosiat di SYSTEMIQ Ltd., hingga menjabat Head of Corporate Planning and Business Development di LinkAja.

Sejak Oktober 2021, ia tercatat aktif sebagai Partner bidang Sustainability di Global Founders Capital, sekaligus menjadi Founding Partner di Global Green Capital dan CEO di Carbon Offset Asia.

Selain berkarier di sektor korporasi dan keberlanjutan, Glory juga dikenal aktif dalam isu-isu sosial dan lingkungan. Pada 2021, ia mendirikan sekaligus menjadi pembina Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), organisasi yang berfokus pada kajian isu ketahanan pangan nasional.

Di luar jalur profesional dan organisasi nonpemerintah, Glory juga memiliki jejak politik. Pada Pilpres 2024, ia menjadi Koordinator Balai Dewan Pakar, organisasi yang mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan sempat menerbitkan buku berjudul “Prabowo Sang Penerus.”

Yayasan IFSR yang dipimpinnya kemudian masuk ke pusaran program MBG. IFSR pernah menerbitkan buku berjudul “Strategi IFSR dalam Akselerasi Implementasi 32.000 SPPG dan 82 Juta Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis,” yang diluncurkan pada (9/5/2025).

Buku tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana. Salah satu co-founder yayasan ini adalah kader Partai Gerindra, Dirgayuza Setiawan, yang kini menjabat Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi.

Lebih lanjut, mengutip data di laman BGN, yayasan yang dikelola Glory memiliki sejumlah dapur MBG, antara lain di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Jalan Godean, Sidokarto, Kecamatan Godean, Sleman, DIY, Jalan Surami, Mantrijeron, Yogyakarta, Jalan M Bakri, Singajaya, Jonggol, Bogor, hingga di Karawang.

Peran di Kasus Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis

Latar belakang tersebut akhirnya menjerat Glory dalam pusaran kasus dugaan korupsi MBG. Dalam pemeriksaan terhadap eks Kepala BGN Dadan Hindayana, terungkap Ketua Yayasan IFSR ini diduga menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra program MBG dengan harga sekitar Rp100 juta per lokasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus ini bermula dari akses khusus yang diberikan Dadan kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya.

Setelah berhasil menguasai sejumlah titik tersebut, yayasan Glory kemudian menjualnya kepada pihak-pihak lain yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi yang sama.

Dari hasil penjualan itu, Glory diduga menyetorkan sejumlah uang secara berkala kepada Dadan sejak 2025, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, dengan nilai bervariasi mulai di atas Rp20 juta hingga rata-rata sekitar seratus juta rupiah per pemberian.

Glory juga disebut memiliki akses khusus untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan, yang digunakannya untuk mengurus proses rollback atau pengembalian status sejumlah titik SPPG di bawah naungan yayasannya.

Atas temuan tersebut, Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, menyusul lima tersangka sebelumnya.

Tiga tersangka pertama yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya, ditetapkan bersamaan pada 3 Juni 2026.

Selanjutnya, Kejagung menahan dua tersangka dari pihak swasta, yaitu orang kepercayaan Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, pada 6 Juni 2026, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono pada 12 Juni 2026, yang berstatus sebagai vendor motor listrik bermerek Emmo yang digunakan dalam operasional program BGN.

Glory kini dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Laporan: Tim

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version