Kuasa Hukum IMS Usut Dugaan Penyelewengan Dana dan Pelanggaran Aturan Mukota Kadin Tangsel

0

TintaOtentik.Co – Polemik pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kadin Kota Tangerang Selatan memasuki fase hukum.

Kantor Hukum IMS Associate, mewakili Abdul Rahman alias Arnovi, menyerahkan laporan resmi kepada Polres Tangerang Selatan.
Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana kontribusi penyelenggaraan Mukota oleh caretaker Panitia Mukota 4 Kadin Tangsel sebelumnya.

Isram, Kuasa Hukum dari pihak Arnovi, mengatakan bahwa laporan ini berakar dari kerugian kliennya setelah menyetor uang kontribusi senilai Rp600 juta untuk pelaksanaan agenda Mukota.

Kendati, agenda tersebut gagal terlaksana sesuai jadwal awal.

“Kami dari kantor hukum IMS Associate mewakili klien kami, menyerahkan laporan di Polres Kota Tangerang Selatan atas dugaan adanya peristiwa pidana, penipuan dan penggelapan oleh Karateker dan Panitia Mukota IV Kadin Tangsel,” ungkap Isram.

Kegiatan Ditunda dan Uang Kontribusi Hilang

Isram menyebutkan bahwa kliennya merasa tertipu karena dana sebesar Rp600 juta telah ia setorkan sebagai kontribusi penyelenggaraan Mukota Kadin IV Tangsel, tetapi kegiatan tersebut tidak terlaksana.

Meskipun panitia menyebut kegiatan berlangsung, Mukota justru mengalami penundaan.

Lebih lanjut, terjadi pergantian Karateker dan kepanitiaan usai penundaan tersebut. Pihak pelapor mengaku kaget dan heran atas perubahan mendadak ini.

Kejanggalan semakin terungkap setelah Kartaker Panitia yang baru menyatakan bahwa Kadin Provinsi Banten telah mengambil alih penyelenggaraan Mukota Kadin Tangsel tanpa membebankan biaya apa pun kepada para calon.

“Kami membaca berita bahwa karateker terbaru Panitia SC/OC menyampaikan Kadin Banten mengambil alih kegiatan Mukota Kadin Tangsel. Segala sesuatu termasuk pembiayaan tidak memungut biaya atau tidak membebankan biaya kepada para calon,” jelas Isram, merujuk pada pernyataan karateker baru yang terbit sekitar tanggal 17 November.

Tuntut Pertanggungjawaban dan Gugatan Perdata

Mencuatnya kabar pengambil alihan pembiayaan oleh Kadin Banten ini memunculkan pertanyaan besar bagi pihak Arnovi: kemana raibnya dana Rp600 juta yang telah disetor kepada kepanitiaan atau Kartaker sebelumnya?

“Artinya, dana yang telah klien kami berikan yaitu Pak Arnovi, saat kepanitiaan atau caretaker sebelumnya, itu hangus. Kami tentu bertanya, uang yang telah klien kami setorkan kurang lebih 600 juta itu dikemanakan?,” tegas Isram.

Awan, perwakilan pelapor yang mendampingi Arnovi, menyatakan bahwa selain laporan pidana, mereka juga mempertimbangkan upaya hukum perdata.

Pihaknya berencana melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap karateker dan penyelenggara Mukota 4 Kadin Tangsel.

Awan menambahkan bahwa pihaknya menuntut pertanggungjawaban karateker sebelumnya agar kegiatan Mukota dilanjutkan tanpa mengubah status atau syarat-syarat yang telah ditentukan oleh penyelenggara pada tahap pertama.

“Kami menuntut pertanggungjawaban mulai dari keuangan, kemudian kegiatan penyelenggaraan, karena banyak pihak merugi baik imateriil maupun materiil,” ungkap Awan.

Perubahan Syarat Peserta dan Aturan Klaster Menuai Protes

Awan juga menyoroti perubahan syarat peserta Mukota yang secara drastis mengurangi hak suara. Syarat yang panitia baru tetapkan mensyaratkan maksimal 200 perwakilan dari total 660 peserta yang sudah terverifikasi pleno.

“Syarat yang panitia lama tetapkan dengan panitia baru itu berbeda. Panitia baru mensyaratkan cukup maksimal 200 orang perwakilan. Peserta 660 yang sudah pleno itu diwakilkan ke perwakilan yang maksimal 200 orang. Tentu ini sangat merugikan kita sebagai anggota,” tandas Awan.

Pihaknya juga menuding caretaker baru mengeluarkan aturan yang membentuk klaster-klaster peserta. Aturan ini memperjelas bahwa perusahaan atau peserta yang sudah lama bergabung akan jadi prioritas, merugikan pelaku UMKM yang baru mendirikan badan hukum dan bergabung dengan Kadin.

Isram menilai bahwa surat yang dikeluarkan oleh caretaker baru melanggar aturan organisasi. Ia menekankan bahwa pihaknya melayangkan laporan kepolisian karena tidak adanya itikad baik dan munculnya aturan baru yang membingungkan.

Pihak pelapor berharap kepolisian dapat mengusut dugaan penyelewengan dana dan pelanggaran aturan organisasi dalam penyelenggaraan Mukota Kadin Tangsel. Mereka bersikeras bahwa hasil verifikasi peserta tanggal 24 Oktober dengan 660 peserta harus jadi acuan dan tidak perlu ada perubahan lagi.

Laporan: iwanpose

Share.
Leave A Reply

casibom marsbahis - marsbahis giriş casibom
Exit mobile version