Lakukan Produksi Ilegal, Kejagung Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Nikel

0

TintaOtentik.Co – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang tunai dengan jumlah total Rp 401 miliar. Kejagung menyebut uang itu berasal dari penyerahan perusahaan yang diduga terkait dengan kasus korupsi tata kelola nikel.

“Secara simpelnya, bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP,” kata Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Uang yang dipamerkan itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut disusun di dalam plastik dan ditumpuk di ruangan.

Saiful mengatakan perkara PT CNI terjadi di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2020. Kejagung menduga PT CNI melakukan ekspor dengan melanggar aturan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7,” ungkapnya.

Saiful mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan ratusan saksi. Selain uang, penyidik menyita dokumen.

“(Jaksa telah) melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari pengadilan negeri,” ucapnya.

Laporan: Tim

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version