LBH GP Ansor Gugat Perpanjangan Sekda Tangsel: Desak Gubernur Batalkan SK

0

TintaOtentik.Co – Polemik perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kini resmi memasuki babak baru di ranah hukum.

Langkah berani diambil oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Tangsel yang mulai menggulirkan prosedur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna menguji keabsahan keputusan perpanjangan jabatan tertinggi ASN di kota tersebut.

Ketua LBH GP Ansor Tangsel, Suhendar, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menempuh jalur prasyarat wajib sebelum berkas perkara didaftarkan secara resmi di meja registrasi pengadilan.

Saat dimintai keterangan mengenai progres dan perkembangan terkini dari rencana gugatan PTUN tersebut, Suhendar membeberkan tahapan awal berupa pemenuhan syarat administratif yang sedang berjalan.

“Ya sebagai syarat untuk melakukan gugatan PTUN itu kan harus telah melakukan upaya administrasi keberatan dan banding,” kata Suhendar.

Lebih lanjut, Suhendar menegaskan bahwa langkah awal tersebut diwujudkan dengan melayangkan surat protes resmi secara langsung kepada pucuk pimpinan eksekutif di Kota Tangerang Selatan karena dinilai telah menabrak rambu-rambu hukum tata negara.

“Kita sudah mengajukan keberatan, kita ajukan kepada Walikota. Melalui surat itu kita sampaikan bahwa proses perpanjangan Sekda itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” sambungnya.

Namun, langkah penegakan hukum yang diupayakan oleh LBH GP Ansor ini justru membentur tembok birokrasi yang dinilai tidak transparan.

Suhendar menyayangkan sikap Pemerintah Kota Tangsel yang dinilai keliru dan terkesan menutup-nutupi dasar hukum kebijakan mereka dalam memberikan jawaban. Ia menilai respons yang didapatkan oleh timnya sangat jauh dari asas keterbukaan informasi.

“Namun keberatan itu direspon dengan tidak terbuka, lalu direspon oleh BKPSDM Tangsel,” sesalnya.

Melihat disposisi jawaban tersebut, Suhendar mengkritik keras alur birokrasi Pemkot Tangsel.

Menurutnya, secara hukum administrasi negara, surat tanggapan tersebut cacat secara posisi pengirim dan tidak memiliki argumentasi hukum yang kokoh untuk mempertahankan kebijakan perpanjangan jabatan Sekda.

“Padahal secara hukum mestinya Walikota yang merespon itu, tetapi ini justru malah BKPSDM Tangsel. Dan secara substansi, respon tersebut menyatakan telah sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi tidak dijelaskan ketentuan perundang-undangan yang mana yang digunakan untuk memperpanjang jabatan Sekda Tangsel,” tegas Suhendar.

Desak Gubernur Ambil Sikap Tegas dan Tunjuk Pj Sekda Melalui Merit Sistem

Akibat ketidakjelasan argumen hukum dari pihak eksekutif Tangsel, LBH GP Ansor kini bersiap menaikkan tingkatan perlawanan administratif mereka ke level provinsi.

Suhendar menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat banding kepada Pj Gubernur Banten agar mengambil tindakan konkret demi meluruskan kesalahan prosedur di tingkat kota.

“Nah makanya atas dasar itu kami akan mengajukan banding kepada Gubernur Banten. Harapannya Gubernur bisa mengambil sikap yang tegas, karena adanya mekanisme perpanjangan Sekda Tangsel ini yang tidak sesuai hukum. Dibenarkan memang cukup dilakukan evaluasi, tetapi kan mekanisme evaluasi itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Nah, dalam evaluasi inilah yang salah yang dilakukan oleh Walikota,” bebernya.

Guna memulihkan tatanan birokrasi yang bersih, LBH GP Ansor meminta Gubernur Banten tidak tinggal diam dan segera menganulir keputusan sepihak dari Walikota Tangsel tersebut, lalu menggantinya dengan sistem penunjukan yang lebih profesional.

“Oleh karenanya, kami meminta kepada Gubernur untuk membatalkan keputusan Walikota, lalu mengambil sikap untuk menunjuk mekanisme yang ada sesuai aturan perundang-undangan untuk menempatkan Sekda yang berbasis merit sistem,” ucap Suhendar.

Suhendar juga mengingatkan kembali fungsi sentral Gubernur di daerah. Sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, jajaran Pemprov Banten memiliki kewajiban mutlak untuk mengawasi dan membatalkan setiap produk hukum di tingkat kabupaten/kota yang nyata-nyata melanggar aturan baku.

“Sebagaimana yang kami sudah sampaikan, Gubernur selaku kepala daerah di Provinsi Banten maupun wakil pemerintah pusat di daerah, maka wajib hukumnya untuk menegakkan dan taat terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam hal penentuan Sekda kan sudah ada mekanismenya. Ketika kemudian mekanisme ini dilanggar, maka Gubernur harus membatalkan proses yang salah tadi,” urainya panjang lebar.

Sebagai solusi transisi demi mencegah terjadinya kevakuman jabatan secara ilegal, Suhendar mendorong Pemprov Banten untuk segera menunjuk Penjabat (Pj) Sekda yang baru sembari mempersiapkan proses seleksi yang bersih dan kompetitif.

“Lalu Gubernur melakukan penunjukan Pj Sekda, kemudian sampai terpilih Sekda yang berbasis meritokrasi, artinya melalui open bidding-kah atau apapun itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekalipun misalnya harus evaluasi ya silakan evaluasi, tapi syarat-syaratnya harus dipenuhi,” tuturnya.

Di akhir wawancara, Suhendar membeberkan secara rinci poin-poin krusial di dalam aturan pembentukan tim evaluasi yang sengaja ditabrak oleh Pemkot Tangsel.

“Dimana 3 bulan sebelumnya tim evaluasi harus sudah terbentuk, kemudian bekerjanya tim evaluasi selama 3 bulan, lalu tim evaluasi itu sendiri hanya 1 yang diperkenankan dari eksternal dan 1 dari internal Pemkot Tangsel. Nah kan tahapan regulasi ini yang ditabrak, tim evaluasi hanya bekerja 1 bulan, dibentuk 1 bulan, nah inilah yang cacat,” cetus Suhendar.

“Saya kira ketika ini dibiarkan, maka ini akan berakibat kepada praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tukas Suhendar.

Laporan: wan

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version