Marak Fenomena ‘Bangun Dulu Urus Izin Belakangan’, Dewan Demokrat: Tata Ruang Tangsel Berantakan!

0

TintaOtentik.Co – Pesatnya laju pembangunan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai salah satu kota satelit utama memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif.

Pertumbuhan masif ini dinilai tidak diimbangi dengan ketegasan penegakan regulasi, sehingga pemanfaatan lahan di lapangan kerap kali menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangerang Selatan, Rizki Jonis, mengecam keras banyaknya bangunan komersial hingga klaster perumahan yang nekat berdiri di atas zonasi yang belum siap, atau bahkan terang-terangan melanggar peruntukan lahan yang ada.

“Masalahnya banyak bangunan komersial atau klaster perumahan yang berdiri di atas lahan yang secara zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum siap atau justru menyalahi peruntukan, misalnya kawasan resapan air atau jalur hijau,” ujar Rizki Jonis dengan nada geram kepada wartawan.

Bongkar Rahasia Umum Praktik Spekulasi Pengembang

Rizki Jonis menilai, lemahnya pengawasan preventif dari instansi terkait menjadi celah lebar bagi para pengembang nakal. Akibatnya, muncul fenomena miring “Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan” yang kini menjadi rahasia umum dalam tata kelola bangunan di Tangsel.

Banyak pihak memilih berspekulasi dengan langsung mendirikan fisik bangunan secara ilegal demi menghindari proses birokrasi, lalu baru bersiap mengurus izin atau membayar denda ketika terpergok petugas.

“Lemahnya pengawasan preventif membuat bangunan sering kali sudah telanjur berdiri setengah jalan sebelum izinnya rampung diurus. Ini adalah rahasia umum, banyak pengembang atau pemilik rumah pribadi memilih spekulasi, membangun fisik terlebih dahulu, lalu mengurus izinnya atau membayar denda belakangan ketika terkena sidak,” beber legislator Demokrat tersebut.

Sentil Kinerja OPD: Satpol PP dan Dinas Terkait Jangan Tunggu Viral

Kondisi carut-marut ini, lanjut Jonis, diperparah oleh kedodorannya pengawasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), serta Satpol PP sebagai penegak Perda.

Ia mengkritik pola penertiban yang dinilai pasif dan baru bergerak secara reaktif setelah muncul gejolak atau laporan dari warga di media sosial.

“Satpol PP, DPMPTSP, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sering kali kedodoran dalam mengawasi luasnya wilayah Tangsel. Penertiban seperti penyegelan sering kali baru dilakukan setelah ada komplain dari masyarakat atau viral di media sosial,” sentil Jonis menohok.

Sebagai penutup, Julham mendesak Pemerintah Kota Tangsel untuk mengevaluasi total sistem pengawasan dan memperberat sanksi bagi para pelanggar tata ruang.

Menurutnya, tindakan tegas tanpa tebang pilih sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi pihak yang menyepelekan aturan demi keuntungan bisnis semata.

“Sanksi yang diberikan kadang kurang memberikan efek jera, sehingga pelanggaran serupa terus berulang. Ini harus dihentikan demi keberlanjutan lingkungan dan tata kota Tangsel,” pungkasnya Jonis.

Laporan: Tim

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version