Categories: HukumNasional

Menteri ATR/BPN Nyatakan Tanah Adat Tak Diambil Negara



TintaOtentik.Co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah ulayat atau adat bukan merupakan tanah konsesi negara.

Sebab itu, tanah adat tidak dapat digunakan atau disita oleh negara, meskipun tidak dikelola. Pernyataan ini disampaikan Nusron saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan pada Kamis (31/7/2025).

“Kalau tanah adat enggak bisa dong. Tanah adat itu kan bukan konsesi negara,” ujar Nusron kepada wartawan.

Nusron juga menekankan bahwa masyarakat adat tidak perlu khawatir terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Menurutnya, hanya tanah dengan status tertentu yang dapat diambil alih oleh negara jika dibiarkan telantar selama dua tahun setelah hak atas tanah diberikan.

“Jadi yang kena itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU),” jelasnya.

Selain menegaskan status dan kepastian tanah adat, Nusron juga menyoroti kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang telah terdaftar dan bersertifikat, yang hanya mencapai 7,4 persen.

Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan pemilik tanah untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meskipun mereka telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Yang bersertifikat 59,59 persen, yang terdaftar 66,4 persen. Artinya ada orang yang sudah ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), begitu mau disertifikatkan harus bayar BPHTB. Karena tak mampu, jadinya mandek,” ungkap Nusron.

Menyikapi permasalahan ini, Nusron menekankan pentingnya kemampuan dalam membaca dan menindaklanjuti data tersebut secara bijak.

Ia menilai bahwa perbedaan sekitar 7,4 persen tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat percepatan program sertifikasi secara nasional.

“Kita harus cerdas dan mampu dalam melihat data. Bagaimana cara mengatasinya? Mau tidak mau, bapak dan ibu harus berkolaborasi dengan bupati, wali kota setempat. Minta keringanan BPHTB,” pungkasnya.

Irfan Kurniawan

Recent Posts

Gelontorkan Rp1,94 Miliar, Pemkot Tangsel Tingkatkan Jalan Magnolia Jadi Betonisasi

TintaOtentik.Co - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina…

17 hours ago

Stok 1,3 Juta Ton Beras Digelontorkan, Mentan Jaga Kesejahteraan Petani dari Mafia Pangan

TintaOtentik.co - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi petani sekaligus…

1 day ago

Prabowo Instruksikan Penyederhanaan Proses Waste to Energy, Birokrasi Tak Boleh Berlarut

TintaOtentik.co - Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian serius terhadap lambatnya birokrasi pembangunan proyek waste to…

1 day ago

Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Staff KLHK di Serang Resmi Ditangkap<br>

TintaOtentik.Co - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan…

2 days ago

Demo DPR 25 Agustus, Mari Kita Jaga Ruang Demokrasi Sehat dan Beradab<br>

TintaOtentik.Co - Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) menyatakan dukungannya terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan…

2 days ago

Jawab Keluhan Warga Kampung Kandang Sapi Lor, Pemkot Tangsel: Itu Aset Milik Pengembang

TintaOtentik.Co Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bergerak cepat merespons keluhan warga Kampung Kandang Sapi…

2 days ago