TintaOtentik.Co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Usulan inisiatif legislatif ini ditujukan untuk memperkuat payung hukum serta memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja sektor informal dan pekerja rentan di wilayah Tangsel.
Penjelasan usulan Raperda tersebut disampaikan secara resmi oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (18/8).
Dalam pemaparannya di hadapan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, Ricky menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur fisik.
Menurut Ricky, pembangunan daerah juga harus dibarengi dengan jaminan kesejahteraan serta perlindungan bagi masyarakat pekerja.
“Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial di daerah,” ujar Ricky di Gedung DPRD Tangsel.
Ricky menjelaskan bahwa Pemkot Tangsel sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2025 serta program Jaga Salira untuk membiayai iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan.
Menurut data yang dipegang Ricky, hingga Agustus 2025, Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan mencatat ada 2.500 pekerja rentan yang menerima manfaat program tersebut.
Namun, DPRD memandang perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan sektor informal tidak cukup hanya berlandaskan regulasi setingkat Perwal.
Peningkatan status hukum menjadi Peraturan Daerah (Perda) dinilai sangat krusial guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan anggaran.
“Dengan adanya Peraturan Daerah, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya bergantung pada kebijakan dan program yang bersifat administratif, tetapi memiliki sistem pengaturan yang lebih kuat, terarah, dan berkelanjutan,” tegas politisi PKS tersebut.
Ricky menuturkan, selain penguatan landasan hukum, Raperda inisiatif ini juga memuat beberapa poin strategis.
Adapun, poin tersebut di antaranya penyempurnaan mekanisme pendataan dan verifikasi penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran, kejelasan skema pembiayaan, penguatan koordinasi antar perangkat daerah, serta pengawasan dan evaluasi program secara berkala.
Ricky menambahkan, langkah DPRD Tangsel ini juga merujuk pada mandat Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
DPRD Tangsel berharap Pemkot Tangsel dapat memberikan pandangan dan masukan agar proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar hingga disahkan menjadi Perda.
“Kami mengharapkan pandangan, masukan, serta tanggapan dari Wali Kota Tangerang Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini dalam rangka penyempurnaan proses pembahasan selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan: fan
