Rekayasa Rekening Koran hingga SOP, Para Tersangka Korupsi Batu Bara PLN Ditahan

0

TintaOtentik.co – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menahan dua orang tersangka utama dalam skandal dugaan korupsi pengadaan batu bara yang menyeret PT PLN Batu Bara.

Penahanan ini dilakukan pascaberkas perkara pembiayaan invoice financing periode 2019–2020 tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.

Dua sosok yang dijebloskan ke sel tahanan masing-masing berasal dari jajaran manajerial BUMN dan perusahaan swasta mitra.

Mereka adalah IT, yang menjabat sebagai Investment Manager di PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PT PPA), serta FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS).

Kabagops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa penahanan kedua tersangka merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas kecurangan yang menggerogoti uang negara.

“Dalam perkara ini, Kortas Tipidkor Polri, para penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu yang pertama Saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan yang kedua adalah Saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna,” papar Ahmad saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Konspirasi ini bermula dari pengucuran fasilitas pembiayaan yang awalnya berplafon Rp50 miliar, namun membengkak hingga mencairkan dana total Rp67,31 miliar melalui delapan kali tahap pencairan.

Dari hasil penyidikan mendalam, polisi menemukan sederet pelanggaran fatal dan disengaja. Para tersangka disinyalir sengaja mematikan fungsi pengawasan internal dan mengabaikan verifikasi faktual ke PT PLN Batu Bara demi meloloskan pencairan dana.

“Penyidik menemukan adanya serangkaian penyimpangan mendasar, antara lain: pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan, padahal hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA,” ungkap Ahmad.

Kecerobohan yang disengaja tersebut makin menjadi ketika keabsahan dokumen invoice dan berkas pendukung tidak pernah diperiksa ulang, namun langsung diloloskan sebagai syarat pencairan.

Tak hanya itu, mekanisme cash collateral atau jaminan tunai pun diabaikan begitu saja.

Guna melancarkan aksi pada tahap akhir, penyidik menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen perbankan agar dana negara bisa terus dikuras.

“Kemudian kedua, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana,” ucapnya.

“Yang ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi,” ujar Ahmad.

Kemudian keempat, pada pencairan tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi padahal kenyataannya tidak.

“Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya,” lanjutnya mendetailkan modus operandi pelaku.

Ahmad menegaskan, petaka keuangan ini murni tindak pidana yang terencana, bukan sekadar kelalaian administrasi di tingkat operasional.

“Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” imbuhnya.

Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ulah culas kedua tersangka telah menyebabkan kebocoran keuangan negara dalam jumlah jumbo.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah,” tandas Ahmad.

Sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik Kortas Tipidkor Polri bergerak cepat menyita aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan milik para tersangka senilai Rp14,4 miliar yang tersebar di beberapa kota strategis, mulai dari Medan, Bekasi, hingga Samarinda.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version