Tintaotentik.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mengambil langkah progresif dalam memberantas praktik rasuah di lingkungan pemerintahan.
Sejumlah mantan pejabat teras di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi bermodus rekayasa proyek fiktif di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Ditjen Cipta Karya.
Tiga eks pejabat yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah mantan Dirjen SDA Kemen PU berinisial Dwi Purwantoro (DP), mantan Sekretaris Dirjen Cipta Karya Riono Suprapto (RS), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Adi Suadi (AS).
Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan. Tersangka DP ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kasipenkum Kejati Jakarta, Dapot Pariarma, menegaskan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah mengantongi alat bukti yang kuat sebelum menetapkan status hukum para tersangka.
“Penyidik Pidsus telah melakukan penetapan tersangka terhadap DP,” ungkap Dapot di Gedung Kejati Jakarta.
Dapot memaparkan bahwa peran masing-masing tersangka terbagi dalam dua kluster perkara yang saling berkaitan di Kemen PU. Untuk tersangka DP, penyidik membidik dugaan pidana berlapis terkait penyalahgunaan wewenang di Ditjen SDA.
“Dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Ditjen SDA KemenPU,” urai Dapot.
Dalam melancarkan aksinya, DP diduga kuat telah memeras serta menerima aliran dana pelicin dan aset mewah senilai miliaran rupiah yang bersumber dari korporasi negara dan swasta pemilik proyek.
“Berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar rupiah dan 2 unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Ditjen SDA,” imbuh Dapot.
Sementara itu, untuk tersangka RS dan AS, keduanya dijerat atas kasus dugaan kongkalikong dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kemen PU.
Keduanya disinyalir saling bekerja sama menyusun proyek bodong atau fiktif sepanjang periode anggaran 2023-2024. Akibat pemufakatan jahat ini, keuangan negara ditaksir mengalami kebocoran yang masif.
“Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, DP dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor, atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan RS dan AS dibidik dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.
Sebelum melakukan penahanan massal ini, tim penyidik Kejati Jakarta telah bergerak cepat melakukan penggeledahan di jantung operasional Kemen PU guna mengamankan barang bukti. Area yang digeledah mencakup ruangan tertinggi di direktorat tersebut.
Dapot Dariarma mengungkapkan dari ruangan yang digeledah terdapat ruang kerja Dirjen SDA dan Dirjen Cipta Karya.
“Termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan TA 2023-2024,” kata Dapot dalam rilis tertulisnya.
Operasi penindakan di lapangan ini dipastikan berjalan legal berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 09/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 3 April 2026, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tertanggal 9 April 2026. Dari penggeledahan itu, jaksa menyita bundel dokumen penting serta perangkat elektronik.
“Selanjutnya terhadap barang-barang yang telah diamankan akan dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut guna mendukung proses pembuktian dalam tahap penyidikan,” tuturnya.
Di akhir penjelasannya, Dapot memastikan Korps Adhyaksa tidak akan tebang pilih dan berkomitmen mengusut tuntas skandal korupsi di kementerian teknis ini.
“Ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
